Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menanggapi nota eksepsi Setya Novanto yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya soal penerimaan uang 7,3 juta dollar AS. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keberatan Novanto tersebut audah masuk ke dalam pokok perkara e-KTP.
"Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di UU dipahami oleh pihak SN," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Meski tidak menanggapi soal uang yang setara dengan Rp94,9 miliar tersebut, KPK memastikan sudah memiliki bukti yang kuat. Dengan bukti tersebut, KPK yakin ketua DPR RI nonaktif itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Terkait dengan dugaan SN diperkaya 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp1,5 miliar, jika dikurs kan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," kata Febri.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto menyampaikan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan hari ini.
Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp2,3 triliun. Yang aneh, kata tim kuasa hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan menerima uang 7,3 juta dollar AS. Sementara dalam dakwaan Novanto, kliennya itu didakwa menerima sejumlah uang.
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," kata Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir seharusnya total kerugian negara dalam dakwaan Novanto menjadi kurang lebih Rp2,4 triliun. Total tersebut setelah ditambah dari dugaan uang yang diterima oleh Setya Novanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting