Suara.com - Pengacara Todung Mulya Lubis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Nasional Indonesia dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Usai diperiksa, Todung mengatakan terkait hal tersebut dirinya bertugas sebagai tim bantuan hukum kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
"Saya sebagai tim bantuan hukum KKSK, nah tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor bermasalah yang ditugaskan kepada kami," kata Todung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Todung mengatakan ada banyak obligor yang bermasalah pada saat itu. Salah satu di antaranya adalah Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
"Saya diminta oleh KKSK untuk melakukan kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah, banyak waktu itu obligor yang bermasalah kan. Saat itu salah satunya BDNI," katanya.
Todung mengatakan tugasnya sebagai tim bantuan hukum sudah sesuai aturan dan dianggapnya telah selesai. Namun, dia tidak menjelaskan apa isi dari bantuan hukum tersebut.
"Kami sudah selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan saya hanya jelaskan seputar itu saja, substansi saya nggal ngomong," kata Todung.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dan sudah menahannya, Kamis (21/12/2017) kemarin. Syarifuddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka diakui Syafruddin tidak melalui pertimbangan yang lengkap terkait penerbitan surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim oleh BPPN. Syamsul Nursalim adalah pemilik BDNI.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI
"Pada hari ini saya diperiksa KPK dan dari proses pemeriksaan tadi, saya menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan semua fakta-fakta penting berkaitan dengan penerbitan Surat PKPS kepada SN oleh BPPN," kata Syafruddin sebelum ditahan KPK.
Meski begitu, dia akan menghormati hukum yang ada serta siap bekerjasama dengan KPK.
"Tapi saya kira saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti. Insyallah saya kira saya sudah punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Karena inilah pegangan saya sebagai Ketua BPPN untuk menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut. BPK menemukan kerugian negara dari kebijakan tersebut adalah Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun
Menurut hasil audit investigatif BPK, disimpulkan, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu: SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan. Nilai Rp4,8 triliun terdiri dari: Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.
Dari nilai Rp1,1triliun itu kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset dan didapatkan Rp220 miliar. Sementara sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menduga kerugian negara yang disebab kan oleh kasus BLBI hanya Rp3,7 triiun. Namun, ternyata angka tersebut bertambah 0,88 triliun sehingga menjadi Rp4,58 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat