Suara.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.
KPK juga diminta bertindak tegas dan kembali mengusut kasus besar seperti yang terjadi di Riau pada 2014, dimana nama Ketua MPR sempat disebut-sebut di dalamnya.
Hal ini disampailan oleh Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ahmad Fikri pada Kamis (21/12/2017).
"Dimana dalam persidangan terdakwa Annas Makmun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan 'dalang' kasus suap lahan di Riau adalah Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat Mentri Kehutanan," bebernya.
Lanjut Fikri, pada saat itu, melalui konferensi pers, pihak Komisioner KPK berjanji akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran Zulkifli Hasan.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, Zulkifli Hasan sebagai menteri Kehutanan melalui SK nomor 673 tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," jelasnya merinci.
Fikri juga merasa ada yang aneh dengan kasus tersebut, dimana Zulkifli memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673, yang tentu saja membuka peluang terjadi tindakan pidana suap yang dilakukan gubernur Riau saat itu.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh Zulkifli Hasan, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
Pada saat itu, lanjut dia, juga disebutkan Zulkifli Hasan berkata "Hud, Tolong dibantu". Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan.
Pada saat pertemuan tersebut ujar Fikri, mereka (PT Duta Palma) meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan PT Duta Palma (PT Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," terang Fikri.
Mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan PT Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah terdakwa untuk memasukkan lokasi yang diminta PT Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri Kehutanan Zulkifli Hasan," katanya.
Dari beberapa informasi yang mengarah pada peran peran Zulkifli Hasan lanjutnya, lebih seperti “dalang” dari kasus auap alih fungsi lahan Riau yang menjerat Gubernur Annas Makmun. Karena itu KAKI mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan.
"Harus ditangkap dan diusut, karena Zulkifli Hasan secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," tegasnya.
Fikri berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor yang sudah menjadikan Gubernur Riau serta Bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatan Kepala daerah saja yang dihukum.
Ini dikarenakan, kata Fikri lagi, sangat tidak mungkin seorang Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut tidak ikut terlibat dengan adanya kasus OTT kedua Kepala daerah tersebut.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama Zulkifli nggak berani, usut tuntas dong," tegas Fikri menutup perbincangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka