Suara.com - Forum Pekerja Media mendesak manajemen PT. Topskor Indonesia dapat menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir jurnalis, Zulfikar Akbar, untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis yang dijatuhkan redaksi.
"Kami menilai PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata perwakilan Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/12/2017).
UU yang diduga dilanggar yakni Pasal 151 yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 152 yaitu permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan untuk melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-haknya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata dia.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan."
Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial Twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan Topskor yang berujung PHK kepada Zulfikar Akbar.
Forum Pekerja Media meminta kepolisian melindungi . Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.
Kemarin, Pemimpin Redaksi Topskor M. Yusuf Kurniawan melalui akun Twitter @Yusufk09 menyampaikan kalau Zulfikar Akbar melalui akun @zoelfick sudah mengumumkan diberhentikan dari ruang redaksi.
"Setiap perbuatan ada pertanggungjawabannya. @zoelfick sudah umumkan sendiri vonis redaksi terhadap dirinya di akun pribadinya. Sejak saat ini kami TopSkor tidak ada kaitan lagi dengan @zoelfick. Wassalam," tulis Yusuf.
Zulfikar diberhentikan gara-gara mengomentari masalah Ustadz Abdul Somad ketika ditolak di Bandara Internasional Hongkong, pekan lalu. Redaksi tak tahan setelah cuitan Zulfikar membuat gusar pendukung Abdul Somad. Bahkan sampai muncul hastag berisi aksi untuk memboikot Topskor.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer