Suara.com - “Air susu dibalas air tuba”, begitulah petitih yang pas mengiaskan perilaku K alias Ucok, laki-laki berusia 39 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ucok, seperti dilansir Coveasia—jaringan Suara.com, tega menembak mati balita berusia dua tahun bernama Rahmad, buah hati Sadirman Zai.
Padahal, Sadirman adalah orang yang mengajaknya merantau dari kampung untuk mencari pekerjaan memperbaiki nasib. Ucok sendiri tinggal di rumah dan diberi makan oleh Sadirman serta sang istri.
“Pelaku diduga menembak korban pada Sabtu (30/12) pekan lalu. Dalam tempo 3x24 jam, yakni Selasa (2/1) pagi, kami berhasil meringkusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ajun Komisaris Ardhy Z nasution, Kamis (4/1).
Ardhy mengatkaan, Ucok dibekuk di daerah Sitiung V Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Sitiung, Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasus penembakan itu sendiri terjadi di kediaman Sadirman, yakni di daerah Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Roedy Yoelianto mengatakan, tragedi itu bermula pada Sabtu siang, pukul 11.30 WIB.
Ucok ketika itu memasuki rumah untuk mencari Sadirman. Namun, orang yang dicarinya tak ada di rumah. Ia hanya menemui istri dan anak Sadirman.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri ISIS Tewaskan 20 Orang di Ibu Kota Afghanistan
“Sewaktu datang, pelaku sudah membawa senjata api. Karena kesal, dia langsung membidik kepala bayi malang itu. Korban ditembak memakai senjata laras panjang yang biasa dipakai untuk berburu binatang. Setelahnya, dia melarikan diri,” tutur Roedy.
Selang tiga hari, Ucok diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Sitiung V. Polisi sendiri dalam penangkapan itu terpaksa melepaskan tembakan, karena Ucok berusaha kabur.
Ia menegaskan, motif penembakan balita itu masih didalami. Sementara, Ucok diduga menembak Ramhad karena sakit hati terhadap Sadirman.
“Pelaku dan ayah korban berasal dari Nias. Pelaku diajak ayah korban ke Dharmasraya karena dia minta dicarikan pekerjaan. Tapi dia sakit hati karena menurutnya ayah korban tak bisa memberikan kepastian soal pekerjaan,” jelasnya.
Ucok kekinan sudah dimasukkan dalam sel tahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ucok juga dijerat memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Kalau terbukti bersalah, Ucok bisa dihukum mati.
Berita Terkait
-
Rindu Tanah Minang? Yuk, ke "Minangkabau's Week" di TMII!
-
Diduga Pembakar Polres Dharmasraya, Dua Lelaki Ditembak Mati
-
Cucu Duduki Bayinya yang Berusia 3 Bulan Hingga Tewas
-
Istano Basa Pagaruyung, Jejak Sejarah Minangkabau yang Mempesona
-
Istri Sangat Ketakutan, Tak Percaya Faisal Bunuh Bayinya Sendiri
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah