Suara.com - “Air susu dibalas air tuba”, begitulah petitih yang pas mengiaskan perilaku K alias Ucok, laki-laki berusia 39 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ucok, seperti dilansir Coveasia—jaringan Suara.com, tega menembak mati balita berusia dua tahun bernama Rahmad, buah hati Sadirman Zai.
Padahal, Sadirman adalah orang yang mengajaknya merantau dari kampung untuk mencari pekerjaan memperbaiki nasib. Ucok sendiri tinggal di rumah dan diberi makan oleh Sadirman serta sang istri.
“Pelaku diduga menembak korban pada Sabtu (30/12) pekan lalu. Dalam tempo 3x24 jam, yakni Selasa (2/1) pagi, kami berhasil meringkusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ajun Komisaris Ardhy Z nasution, Kamis (4/1).
Ardhy mengatkaan, Ucok dibekuk di daerah Sitiung V Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Sitiung, Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasus penembakan itu sendiri terjadi di kediaman Sadirman, yakni di daerah Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Roedy Yoelianto mengatakan, tragedi itu bermula pada Sabtu siang, pukul 11.30 WIB.
Ucok ketika itu memasuki rumah untuk mencari Sadirman. Namun, orang yang dicarinya tak ada di rumah. Ia hanya menemui istri dan anak Sadirman.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri ISIS Tewaskan 20 Orang di Ibu Kota Afghanistan
“Sewaktu datang, pelaku sudah membawa senjata api. Karena kesal, dia langsung membidik kepala bayi malang itu. Korban ditembak memakai senjata laras panjang yang biasa dipakai untuk berburu binatang. Setelahnya, dia melarikan diri,” tutur Roedy.
Selang tiga hari, Ucok diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Sitiung V. Polisi sendiri dalam penangkapan itu terpaksa melepaskan tembakan, karena Ucok berusaha kabur.
Ia menegaskan, motif penembakan balita itu masih didalami. Sementara, Ucok diduga menembak Ramhad karena sakit hati terhadap Sadirman.
“Pelaku dan ayah korban berasal dari Nias. Pelaku diajak ayah korban ke Dharmasraya karena dia minta dicarikan pekerjaan. Tapi dia sakit hati karena menurutnya ayah korban tak bisa memberikan kepastian soal pekerjaan,” jelasnya.
Ucok kekinan sudah dimasukkan dalam sel tahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ucok juga dijerat memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Kalau terbukti bersalah, Ucok bisa dihukum mati.
Berita Terkait
-
Rindu Tanah Minang? Yuk, ke "Minangkabau's Week" di TMII!
-
Diduga Pembakar Polres Dharmasraya, Dua Lelaki Ditembak Mati
-
Cucu Duduki Bayinya yang Berusia 3 Bulan Hingga Tewas
-
Istano Basa Pagaruyung, Jejak Sejarah Minangkabau yang Mempesona
-
Istri Sangat Ketakutan, Tak Percaya Faisal Bunuh Bayinya Sendiri
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!