Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Surabaya dan Kalimantan Selatan. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Direktur Utama PT. Sugriwa Agung Abdul Basit. Direktur Utama PT. Menara Agung Donny Winoto. Mereka ditangkap pada Kamis (4/1/2018).
Mereka dijerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai, tahun 2017, di Kabupaten Hulu Singai Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," katanya.
Latief, Fauzan, dan Abdul Basit yang diduga menerima uang, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka dijerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai, tahun 2017, di Kabupaten Hulu Singai Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," katanya.
Latief, Fauzan, dan Abdul Basit yang diduga menerima uang, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi