Suara.com - Polisi masih menelusuri kasus bayi yang dibuang ibunya, Hani, di toilet pesawat Etihad Airways. Pada waktu ditemukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (6/1/2018), bayi sudah tidak bernyawa. Hingga kini polisi belum berhasil mengungkap apakah bayi meninggal dalam kandungan atau setelah dilahirkan.
"Apakah bayi itu sudah meninggal duluan di dalam kandungan atau ibu itu meminum obat hingga dia bisa keguguran masih pendalaman. Sedang kami cek, kami perlu keterangan ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/1/2018).
Penyidik juga belum dapat mengungkap apakah Hani hamil dari hasil hubungan di luar nikah atau tidak.
"Kami belum dapat itu, makannya dia hamil apakah kawin atau tidak sedang kami dalami."
Hani berusia 37 tahun. Dia sudah empat tahun menjadi TKI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sebelum melahirkan, Hani mengeluh sakit perut kepada kru pesawat Etihad. Waktu itu pesawat sedang transit di Bangkok, Thailand.
"Ini ada beberapa informasi yang perlu kita dalami dulu, kami dapat informasinya kalau ada kasus itukan dari Bangkok ya," kata dia.
Semenjak kasus ditangani polisi, penyidik belum dapat meminta keterangan Hani karena dia sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas