Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah ikut menanggapi pernyataan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang dianggap menyerang advokat. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menyamaratakan profesi advokat.
"Sehubungan dengan pernyataan FY (Fredrich Yunadi) tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat. Maka Kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich menuding penahanan Fredrich merupakan bentuk pemusnahan profesi advokat yang dilakukan oleh KPK.
Febri menuturkan tidak semua advokat melanggar kode etik profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya kata Febri, profesi advokat dan dokter adalah profesi mulia.
"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangin penegak hukum dalam bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," kata dia.
Febri menambahkan, seharusnya advokat yang mengerti hukum tak menghalangi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Novanto.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 Undang-undang Tipikor," tandasnya.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, menuding penahanan dirinya merupakan bentuk pemusnahan profesi advokat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich resmi ditahan KPK pada, Sabtu (13/1/2018), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam usai ditangkap pada, Jumat (12/1/2018) malam WIB.
Baca Juga: Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich
"Sekarang saya dibumihanguskan (KPK). Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK menjadikan Fredrich tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich mengklaim, berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.
"Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata dia.
Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.
KPK sudah lebih dulu menahan Bimanesh, Jumat (12/1/2018) malam. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!