Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Tiga dokter menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo. Bimanes merupakan dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang kini menjadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).
Ketiga orang itu yaitu anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia dokter Budi Sampoerna dan dokter Prasetyono.
Ketiga dokter itu diajukan Bimanesh untuk saksi meringankan. Mereka masuk tim IDI ketika memeriksa Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," kata Febri.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).
Ketiga orang itu yaitu anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia dokter Budi Sampoerna dan dokter Prasetyono.
Ketiga dokter itu diajukan Bimanesh untuk saksi meringankan. Mereka masuk tim IDI ketika memeriksa Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," kata Febri.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi