Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku Fredrich Yunadi sempat mengajukan permohonan agar polisi bisa menjadi saksi meringankan terkait penyidikan kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
"Dia diminta juga bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Friedrich," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Namun, menurut Halim, polisi menolak permohonan yang diajukan Fredrich. KPK sendiri telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka lantaran dianggap menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Alasan Halim tak mengabulkan permohonan itu, karena polisi tak pernah menghadirkan Fredrich sebagai saksi dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dialami Novanto.
"Dalam proses penyelidikan kita tidak pernah melihatkan Friedrich," kata dia.
Permohonan saksi meringankan itu diketahui ketika Halim mendapatkan surat dari KPK agar menghadirkan anggota polisi sebagai saksi dalam kasus Fredrich.
Surat dari KPK tersebut, kata Halim juga mencantumkan jabatan Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas agar bisa dihadirkan sebagai saksi.
Karena jabatan yang dicantumkan dalam surat panggilan itu tidak ada di struktur organisasi Ditlantas Polda Metro Jaya, maka Halim memerintahkan agar anggotanya tidak memenuhi undangan panggilan tersebut.
"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada sehingga kita tidak ijinkan," kata dia.
Hingga kini, Halim juga masih mempertanyakan alasan Fredrich meminta agar anggota Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menjadi saksi meringankan kasusnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah