Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku Fredrich Yunadi sempat mengajukan permohonan agar polisi bisa menjadi saksi meringankan terkait penyidikan kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
"Dia diminta juga bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Friedrich," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Namun, menurut Halim, polisi menolak permohonan yang diajukan Fredrich. KPK sendiri telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka lantaran dianggap menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Alasan Halim tak mengabulkan permohonan itu, karena polisi tak pernah menghadirkan Fredrich sebagai saksi dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dialami Novanto.
"Dalam proses penyelidikan kita tidak pernah melihatkan Friedrich," kata dia.
Permohonan saksi meringankan itu diketahui ketika Halim mendapatkan surat dari KPK agar menghadirkan anggota polisi sebagai saksi dalam kasus Fredrich.
Surat dari KPK tersebut, kata Halim juga mencantumkan jabatan Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas agar bisa dihadirkan sebagai saksi.
Karena jabatan yang dicantumkan dalam surat panggilan itu tidak ada di struktur organisasi Ditlantas Polda Metro Jaya, maka Halim memerintahkan agar anggotanya tidak memenuhi undangan panggilan tersebut.
"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada sehingga kita tidak ijinkan," kata dia.
Hingga kini, Halim juga masih mempertanyakan alasan Fredrich meminta agar anggota Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menjadi saksi meringankan kasusnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya