Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku Fredrich Yunadi sempat mengajukan permohonan agar polisi bisa menjadi saksi meringankan terkait penyidikan kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
"Dia diminta juga bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Friedrich," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Namun, menurut Halim, polisi menolak permohonan yang diajukan Fredrich. KPK sendiri telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka lantaran dianggap menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Alasan Halim tak mengabulkan permohonan itu, karena polisi tak pernah menghadirkan Fredrich sebagai saksi dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dialami Novanto.
"Dalam proses penyelidikan kita tidak pernah melihatkan Friedrich," kata dia.
Permohonan saksi meringankan itu diketahui ketika Halim mendapatkan surat dari KPK agar menghadirkan anggota polisi sebagai saksi dalam kasus Fredrich.
Surat dari KPK tersebut, kata Halim juga mencantumkan jabatan Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas agar bisa dihadirkan sebagai saksi.
Karena jabatan yang dicantumkan dalam surat panggilan itu tidak ada di struktur organisasi Ditlantas Polda Metro Jaya, maka Halim memerintahkan agar anggotanya tidak memenuhi undangan panggilan tersebut.
"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada sehingga kita tidak ijinkan," kata dia.
Hingga kini, Halim juga masih mempertanyakan alasan Fredrich meminta agar anggota Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menjadi saksi meringankan kasusnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan