Persaudaraan Alumni 212 meminta Presiden Jokowi untuk tidak memerintahkan aparat kepolisian untuk menangkap Habib Rizieq Shihab. Seperti diberitakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan anggota Dewan penasihat Persaudaraan Alumni 212 yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
"Kita berharap agar Habib Rizieq pulang dengan damai. Imbauan ini saya tujukan kepada Presiden Jokowi, tidak mungkin polisi bertindak sendiri kalau tidak ada perintah," kata Eggy.
Eggy mengatakan, jika Jokowi menginginkan kedamaian dan tidak mau ada kerusuhan, maka ia harus bisa menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.
"Kalau Presiden Jokowi menghendaki kedamaian dalam berbangsa dan bernegara, hentikan kriminalisasi pada ulama dan dimungkinan Habib Rizieq Shihab pulang dengan aman," katanya.
Kekhawatiran Persaudaraan Alumni 212 akan ditangkapnya Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian memang beralasan. Pasalnya, hingga saat ini status Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi belum dicabut. Rizieq pun masih masuk dalam daftar pencarian orang di kepolisian.
Meski demikian, Eggi menyebut aturan hukum harus berlaku adil kepada setiap masyarakat. Sebagai pembanding kasus yang menjerat Habib Rizieq, ia pun lantas menyinggung kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Viktor Laiskodat yang belum juga diproses.
"Bandingannya anggota DPR dari Nasdem, saudara Viktor Laiskodat tidak disentuh, bahkan bisa jadi cagub. Ini diskriminatif," kata Eggy.
Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia Terkait Pilkada dan Pilpres
Berita Terkait
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
Terpopuler: Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu, Artis AK Terseret Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana