Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, pada Minggu (28/1).
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual kepada seluruh parpol," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Verifikasi faktual itu dilaksanakan untuk menyesuaikan data yang telah diberikan parpol calon peserta pemilu kepada KPU, dengan fakta dan kondisi lapangan yang ada, kata dia.
Data-data yang akan dibuktikan KPU di lapangan, di antaranya adalah mengenai kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir pendaftaran, pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Arief menuturkan, selain KPU RI dan 34 KPU Provinsi, kegiatan ini juga akan melibatkan 514 KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat kabupaten dan kota.
"Tim verifikasi kami tentukan dengan menggunakan sistem undian. Ini untuk menghindari prasangka," tambah dia.
Berikut merupakan rincian jadwal verifikasi faktual yang dilaksanakan di kantor pusat partai: 1. Minggu (28/01/2018) Pukul 10.00 - 11.00 WIB (Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang) Pukul 12.00 - 13.00 WIB (Partai Amanat Nasional) Pukul 14.00 - 15.00 WIB (Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrat) 2. Senin (29/01/2018) Pukul 12.00 - 13.00 WIB (Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa) Pukul 14.00 - 15.00 WIB (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerakan Indonesia Raya) Pukul 16.00 - 17.00 WIB (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?