Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) Ramadansyah mengingatkan DPR dan pemerintah agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut terkait kewajiban verifikasi faktual terhadap semua parpol yang ingin maju dalam Pemilu 2019.
"Kami sudah ingatkan jangan sampai pemerintah maupun DPR ketika membuat Undang-undang tidak meperhatikan putusan-putusan MK," katanya dalam diskusi bertajuk Prokontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Ramadansyah menegaskan putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, baik pemerintah maupun DPR dan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu harus menjalankannya.
"Kalau saya melihat dari awal statementnya MK justru nggak perlu diganggu gugat putusannya. Ketika DPR dan pemerintah membuat kesepakatan pasca putusan MK, maka itu hak politiknya. Statement hukumnya putusan MK yang sudah berkekuatan hukum, tidak perlu lagi interpretasi yang berbeda, maka tinggal eksekusi dari KPU, tidak perlu lagi ada kesepakatan, yang katanya ada 'konspirasi'," kata Ramadansyah.
Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Semula, verifikasi faktual hanya untuk parpol baru, namun putusan MK membuat parpol lama harus diverifikasi ulang. Akhirnya KPU mengubah sedikit ketentuan di PKPU untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
Dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.
Di kabupaten atau kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu dipangkas menjadi dua hari, dan di KPU pusat semula 14 hari menjadi dua hari. Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran.
Baca Juga: Verifikasi Faktual, Nasdem: KPU Harus Patuh Putusan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun