Suara.com - Sejumlah warga yang merupakan penyandang disabilitas mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018). Kedatangan mereka terkait dengan penerbitan SK KPU nomor 231/PL.03.1 Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan Jasmani, Rohani serta standar pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2018.
Didampingi Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), warga penyandang disabilitas bertemu dengan perwakilan komisioner KPU Ilham Saputra.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Ariani Soekanwo mengatakan dalam surat keputusan yang dikeluarkan KPU sebagai syarat pencalonan dianggap sebagai diskriminasi terhadap para disabilitas.
Maka itu, Ariani mendapat banyak laporan dari para warga disabilitas di daerah yang meminta SK dari KPU tersebut direvisi.
"Sebenarnya KPU itu sudah mengakomodasi hak - hak disabilitas, untuk hak memilih, dipilih dan menjadi penyelenggara pemilu. Dan semua peraturannya sebetulnya sudah sinkron. Tetapi tiba - tiba ada petunjuk teknis ada kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan, maka ini yang kok tiba - tiba semua temen - teman di daerah dan di Indonesia merasa didiskreditkan," kata Ariyani di lokasi, Senin (22/1/2018).
Ariyani menambahkan mengenai SK KPU nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 terkait pemeriksaan kesehatan dianggap lebih dominan untuk menentukan pasangan calon dapat lolos dalam berlaga di Pilkada 2018.
Menurut Ariani seharusnya dalam menentukan standar jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah memperhatikan juga kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, mengkomunikasikanya serta integritas, akuntabilitas dan kepemimpinan.
"Disini pemeriksaan kesehatan dianggap yang paling dominan menentukan untuk lolos menjadi calon. Padahal kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon. Disamping juga kemampuan menganalisa, kemampuan untuk observasi, integritas, akuntabilitas dan lain lain itu kan juga semua ikut menentukan," ujar Ariani.
Sementara itu, Komisiomer KPU Ilham Saputra mengatakan KPU akan melakukan revisi dengan apa yang disampaikan oleh para penyandang disabilitas tersebut.
Baca Juga: Disabilitas Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Dinilai Diskriminatif
"Kami dari KPU akan melakukan revisi sebagaimana yang disampaikan teman - teman disabilitas. Memang itu adalah ada perbedaan terminologis soal disabilitas , dalam istilah kedokteran ada istilah disabilitas pendengaran, disabilitas yang lain, misal pengelihatan. Nah, inilah kemudian yang menjadi soal dan prinsipnya untuk kemudian kami akan kerjasama," kata Ilham.
"Kami akan mengakomodasi semua akses politis teman - teman disabilitas oleh KPU. Nah saat ini kami tidak keberatan. Kami akan revisi beberapa hari kami akan revisi SK itu," Ilham menambahkan.
Menurutnya, revisi tersebut bisa dilakukan walaupun tahapan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon Pilkada 2018 sudah lewat. Ia menambahkan masalah ini terjadi hanyalah karena miss komunikasi menyangkut persoalan terminologi kedokteran.
"Ini adalah bukan disabilitas yang dimaksud sebagaimana teman - teman disabilitas ini yang dimaksud dalam istilah kedokteran. Jadi, ini hanya soal terminologi saja. Bukan persoalan - persoalan yang mengenai seolah - olah kami sengaja menutup akses bagi teman - teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam pencalonan pilkada ini," tutup Ilham.
Berita Terkait
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta
-
Bandung Tuan Rumah Special Olympics SEA 2025, 132 Atlet Disabilitas Siap Unjuk Skill
-
Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja PT Transjakarta, Ucap Terima Kasih ke Pramono Anung
-
Lewat Kreasi Kaltara Inklusif, Telkom Hadirkan Inisiatif Pemberdayaan bagi Penyandang Disabilitas
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!