Suara.com - Sejumlah warga yang merupakan penyandang disabilitas mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018). Kedatangan mereka terkait dengan penerbitan SK KPU nomor 231/PL.03.1 Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan Jasmani, Rohani serta standar pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2018.
Didampingi Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), warga penyandang disabilitas bertemu dengan perwakilan komisioner KPU Ilham Saputra.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Ariani Soekanwo mengatakan dalam surat keputusan yang dikeluarkan KPU sebagai syarat pencalonan dianggap sebagai diskriminasi terhadap para disabilitas.
Maka itu, Ariani mendapat banyak laporan dari para warga disabilitas di daerah yang meminta SK dari KPU tersebut direvisi.
"Sebenarnya KPU itu sudah mengakomodasi hak - hak disabilitas, untuk hak memilih, dipilih dan menjadi penyelenggara pemilu. Dan semua peraturannya sebetulnya sudah sinkron. Tetapi tiba - tiba ada petunjuk teknis ada kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan, maka ini yang kok tiba - tiba semua temen - teman di daerah dan di Indonesia merasa didiskreditkan," kata Ariyani di lokasi, Senin (22/1/2018).
Ariyani menambahkan mengenai SK KPU nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 terkait pemeriksaan kesehatan dianggap lebih dominan untuk menentukan pasangan calon dapat lolos dalam berlaga di Pilkada 2018.
Menurut Ariani seharusnya dalam menentukan standar jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah memperhatikan juga kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, mengkomunikasikanya serta integritas, akuntabilitas dan kepemimpinan.
"Disini pemeriksaan kesehatan dianggap yang paling dominan menentukan untuk lolos menjadi calon. Padahal kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon. Disamping juga kemampuan menganalisa, kemampuan untuk observasi, integritas, akuntabilitas dan lain lain itu kan juga semua ikut menentukan," ujar Ariani.
Sementara itu, Komisiomer KPU Ilham Saputra mengatakan KPU akan melakukan revisi dengan apa yang disampaikan oleh para penyandang disabilitas tersebut.
Baca Juga: Disabilitas Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Dinilai Diskriminatif
"Kami dari KPU akan melakukan revisi sebagaimana yang disampaikan teman - teman disabilitas. Memang itu adalah ada perbedaan terminologis soal disabilitas , dalam istilah kedokteran ada istilah disabilitas pendengaran, disabilitas yang lain, misal pengelihatan. Nah, inilah kemudian yang menjadi soal dan prinsipnya untuk kemudian kami akan kerjasama," kata Ilham.
"Kami akan mengakomodasi semua akses politis teman - teman disabilitas oleh KPU. Nah saat ini kami tidak keberatan. Kami akan revisi beberapa hari kami akan revisi SK itu," Ilham menambahkan.
Menurutnya, revisi tersebut bisa dilakukan walaupun tahapan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon Pilkada 2018 sudah lewat. Ia menambahkan masalah ini terjadi hanyalah karena miss komunikasi menyangkut persoalan terminologi kedokteran.
"Ini adalah bukan disabilitas yang dimaksud sebagaimana teman - teman disabilitas ini yang dimaksud dalam istilah kedokteran. Jadi, ini hanya soal terminologi saja. Bukan persoalan - persoalan yang mengenai seolah - olah kami sengaja menutup akses bagi teman - teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam pencalonan pilkada ini," tutup Ilham.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun