Suara.com - PDI Perjuangan akui telah menelaah dua usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dua perwira Polri yang menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah, usulan tersebut sudah sesuai peraturan.
"Ada Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, ada pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan PP Mendagri yang semuanya jadi dasar hukum bagi Mendagri untuk mengusulkan 2 petinggi polri tersebut sebagai Plt Gubernur," ujar Basarah di Kinasih Resort, Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).
Kedua perwira tinggi Polri yang dimaksud adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.
Iriawan diusulkan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat dan Martuani sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Tjahjo, kata Basarah, telah mempertimbangkan fakta hukum dan peraturan yang berlaku sebelum mengusulkan Iriawan dan Martuani ke Presiden Joko Widodo.
"Zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) Pilgub 2008. SBY juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada yurisprudensi hukum dan politik," katanya.
Berita Terkait
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan