Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Di persidangan, mantan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengakui sebenarnya menolak proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012.
"Saya sebenarnya menolak (proyek e-KTP), saya ngeri yang mulia. Saya takut dana terlalu besar," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim terkait hasil akhir rapat proyek dengan beberapa pihak. Hari ini, Gamawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
"(Ngerinya karena) dana besar Rp5,9 triliun, dana sangat besar, waktu rapat saya sampaikan."
Waktu itu, Gamawan menyampaikannya dalam rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Menteri Keuangan, dengan deputi-deputi di rumah Wakil Presiden Boediono. Rapat itu dilakukan setelah Gamawan membuat surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, dan Kementerian Keuangan.
Namun, Gamawan mengurungkan permintaan setelah mendapatkan penjelasan dari Yudhoyono.
"Presiden bilang, ini kan fungsi undang-undang, akhirnya jalan," katanya.
Gamawan mengatakan setelah proyek dinyatakan lanjut, pembahasan tiga pihak -- Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kemendagri -- pun dilakukan. Gamawan mengatakan yang mengikuti rapat adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
"Kalau bahas anggaran saya nggak pernah ikut," kata Gamawan.
Proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Saya sebenarnya menolak (proyek e-KTP), saya ngeri yang mulia. Saya takut dana terlalu besar," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim terkait hasil akhir rapat proyek dengan beberapa pihak. Hari ini, Gamawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
"(Ngerinya karena) dana besar Rp5,9 triliun, dana sangat besar, waktu rapat saya sampaikan."
Waktu itu, Gamawan menyampaikannya dalam rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Menteri Keuangan, dengan deputi-deputi di rumah Wakil Presiden Boediono. Rapat itu dilakukan setelah Gamawan membuat surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, dan Kementerian Keuangan.
Namun, Gamawan mengurungkan permintaan setelah mendapatkan penjelasan dari Yudhoyono.
"Presiden bilang, ini kan fungsi undang-undang, akhirnya jalan," katanya.
Gamawan mengatakan setelah proyek dinyatakan lanjut, pembahasan tiga pihak -- Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kemendagri -- pun dilakukan. Gamawan mengatakan yang mengikuti rapat adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
"Kalau bahas anggaran saya nggak pernah ikut," kata Gamawan.
Proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Enam tersangka sudah ditetapkan KPK, salah satunya Setya Novanto -- yang saat proyek berlangsung menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial