Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima surat panggilan sidang praperadilan tersangka Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu yang dipersoalkan Fredrich dalam permohon terkait penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat.
"KPK telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel 12 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri mengatakan hal yang dipersoalkan Fredrich adalah terkait penetapan tersangka yang ditetapkan tersangka sebelum calon tersangkanya diperiksa terlebih dahulu
"Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Hal yang sangat cepat," kata Febri.
Fredrich juga mempersoalkan penyitaan dokumen dan barang elektronik milik Fredrich. Kemudian juga mempersoalkan proses penangkapan terhadapnya oleh penyidik KPK.
"(Juga) Permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi," katanya.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan bekas Pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK mengatakan langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.
"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan Penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," kata Febri.
"KPK telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel 12 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri mengatakan hal yang dipersoalkan Fredrich adalah terkait penetapan tersangka yang ditetapkan tersangka sebelum calon tersangkanya diperiksa terlebih dahulu
"Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Hal yang sangat cepat," kata Febri.
Fredrich juga mempersoalkan penyitaan dokumen dan barang elektronik milik Fredrich. Kemudian juga mempersoalkan proses penangkapan terhadapnya oleh penyidik KPK.
"(Juga) Permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi," katanya.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan bekas Pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK mengatakan langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.
"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan Penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun