Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima surat panggilan sidang praperadilan tersangka Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu yang dipersoalkan Fredrich dalam permohon terkait penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat.
"KPK telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel 12 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri mengatakan hal yang dipersoalkan Fredrich adalah terkait penetapan tersangka yang ditetapkan tersangka sebelum calon tersangkanya diperiksa terlebih dahulu
"Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Hal yang sangat cepat," kata Febri.
Fredrich juga mempersoalkan penyitaan dokumen dan barang elektronik milik Fredrich. Kemudian juga mempersoalkan proses penangkapan terhadapnya oleh penyidik KPK.
"(Juga) Permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi," katanya.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan bekas Pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK mengatakan langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.
"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan Penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," kata Febri.
"KPK telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel 12 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri mengatakan hal yang dipersoalkan Fredrich adalah terkait penetapan tersangka yang ditetapkan tersangka sebelum calon tersangkanya diperiksa terlebih dahulu
"Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Hal yang sangat cepat," kata Febri.
Fredrich juga mempersoalkan penyitaan dokumen dan barang elektronik milik Fredrich. Kemudian juga mempersoalkan proses penangkapan terhadapnya oleh penyidik KPK.
"(Juga) Permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi," katanya.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan bekas Pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK mengatakan langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.
"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan Penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga