Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima surat panggilan sidang praperadilan tersangka Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu yang dipersoalkan Fredrich dalam permohon terkait penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat.
"KPK telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel 12 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri mengatakan hal yang dipersoalkan Fredrich adalah terkait penetapan tersangka yang ditetapkan tersangka sebelum calon tersangkanya diperiksa terlebih dahulu
"Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Hal yang sangat cepat," kata Febri.
Fredrich juga mempersoalkan penyitaan dokumen dan barang elektronik milik Fredrich. Kemudian juga mempersoalkan proses penangkapan terhadapnya oleh penyidik KPK.
"(Juga) Permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi," katanya.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan bekas Pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK mengatakan langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.
"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan Penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," kata Febri.
"KPK telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel 12 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri mengatakan hal yang dipersoalkan Fredrich adalah terkait penetapan tersangka yang ditetapkan tersangka sebelum calon tersangkanya diperiksa terlebih dahulu
"Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka. Hal yang sangat cepat," kata Febri.
Fredrich juga mempersoalkan penyitaan dokumen dan barang elektronik milik Fredrich. Kemudian juga mempersoalkan proses penangkapan terhadapnya oleh penyidik KPK.
"(Juga) Permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi," katanya.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan bekas Pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK mengatakan langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti.
"Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapam dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan Penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda