Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi. Sidang perdana akan berlangaung pada tanggal 5 Februari 2018.
"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 (nomor register gugatan praperadilan Fredrich) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Penetapan sidang perdana tanggal 5 Februari tersebut dilakukan PN Jakarta Selatan setelah menerima pendaftaran ulang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich. Sebelumnya, Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP pada tanggal 18 Januari 2018. Terhadap permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang perdana pada tanggal 12 Februari 2018.
Rupanya, permohonan tersebut dicabut Fredrich. Lalu, dia kembali mendaftarkan. Setelah daftar ulang, PN Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang lebih cepat seminggu, tanggal 5 Februari 2018.
"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," katanya.
Pengakuan akan adanya pencabutan lalu didaftarkan kembali gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Namun, dia enggan menjelaskan kapan dicabut lalu didaftarkan kembali. Dia juga belum menyampaikan alasannya.
"Iya (dicabut yang pertama), lalu diajukan kembali, sidangnya tanggal 5 Februari," katanya.
Meski demikian, Febri memastikan kesiapan KPK menghadapi perlawanan Fredrich tidak terganggu. Hal ini lantaran KPK meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata Febri.
Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat. Selain itu, Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.
Tak hanya itu, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka. Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Febri memastikan, tim Biro Hukum akan mampu menjawab seluruh gugatan ini lantaran proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan. Mengenai penangkapan misalnya, Febri menyatakan, penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP.
Demikian juga mengenai penahanan Fredrich disebut Febri telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
-
Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
-
Kesaksian Mencekam Penghuni Apartemen Mediterania: Terjebak Asap Hitam, Alarm Tak Bunyi
-
Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau
-
Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik