Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi. Sidang perdana akan berlangaung pada tanggal 5 Februari 2018.
"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 (nomor register gugatan praperadilan Fredrich) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Penetapan sidang perdana tanggal 5 Februari tersebut dilakukan PN Jakarta Selatan setelah menerima pendaftaran ulang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich. Sebelumnya, Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP pada tanggal 18 Januari 2018. Terhadap permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang perdana pada tanggal 12 Februari 2018.
Rupanya, permohonan tersebut dicabut Fredrich. Lalu, dia kembali mendaftarkan. Setelah daftar ulang, PN Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang lebih cepat seminggu, tanggal 5 Februari 2018.
"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," katanya.
Pengakuan akan adanya pencabutan lalu didaftarkan kembali gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Namun, dia enggan menjelaskan kapan dicabut lalu didaftarkan kembali. Dia juga belum menyampaikan alasannya.
"Iya (dicabut yang pertama), lalu diajukan kembali, sidangnya tanggal 5 Februari," katanya.
Meski demikian, Febri memastikan kesiapan KPK menghadapi perlawanan Fredrich tidak terganggu. Hal ini lantaran KPK meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata Febri.
Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat. Selain itu, Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.
Tak hanya itu, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka. Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Febri memastikan, tim Biro Hukum akan mampu menjawab seluruh gugatan ini lantaran proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan. Mengenai penangkapan misalnya, Febri menyatakan, penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP.
Demikian juga mengenai penahanan Fredrich disebut Febri telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda