"Memang dalam regulasi taksi konvensional sudah lebih dulu diatur tarif batas atas bawah yang katanya untuk membangun persaingan sehat diantara pengusaha taksi konvensional."
Azas mengatakan diterapkannya ketentuan tarif batas atas bawah ini bagi taksi online katanya untuk membangun persaingan sehat bagi pengusaha taksi online dengan taksi konvensional. Lagi-lagi memang terbukti bahwa PM 26/2017 ini ketentuannya bias kepentingan bisnis taksi konvensional. Taksi online tidak full bisnis taksi seperti taksi konvensional.
Banyak pengemudi taksi online hanya kegiatan sambilan dan taksi online adalah transportasi ride sharing sehingga beban operasionalnya jauh lebih kecil dan murah. Taksi online pelakunya tidak memerlukan kantor, biaya manajemen, biaya kemahalan pengusahanya dan tidak perlu biaya urus macam-macam serta tidak perlu tambahan biaya perizinan aneh-aneh seperti keperluan pengusaha taksi konvensional.
Sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online jadi sangat aneh dan tidak logis karen dipaksakan sama dengan taksi konvensional yang boros mahal biaya manajemennya dan dihidupi oleh supirnya.
Pelaku taksi konvensional, mereka adalah pemilik, pengemudi, manajer dan komisarisnya sekaligus jadi biaya operasionalnya sangat kecil sehingga tarifnya jauh lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Berbeda jauh dengan taksi konvensional yang harus membiayai gaji dan bonus bagi manajemennya, direksinya atau komisarisnya juga tambahan kepada aparat pemerintah saat mengurus perizinan yang besar sekali uang yang dibutuhkan sehingga si sopir taksi konvensional harus kejar setoran bagi pengusahanya yang masih hutang atau kredit mobil pula.
Ketentuan tarif batas atas bawah ini dinilai Azas juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 183 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2017). Pasal 183 diatur bahwa tarif taksi diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa layanan dan pengguna jasa. Jadi tarif taksi dilepas pada pasar secara terbuka dan tidak ada ruang pemerintah untuk intervensi mengatur karena taksi bukan angkutan kelas ekonomi.
"Sudah sering saya sampaikan bahwa kententuan yang salah mengenai batas tarif atas bawah ini PM 26/2017 dan PM 108/2017 akan sangat mudah diajukan pembatalan aturannya dengan upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Uji Materil tersebut didasari prinsip hukum bahwa ketentuan tarif batas atas bawah PM 26/2017 dan PM 108/2017 bertentangan materinya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU 22/2009."
Azas menekankan memang terbukti bahwa ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU 22/2009. Upaya uji materil ini diajukan karena beberapa ketentuan PM 26/2017dianggap mengganggu kepentingan hukum para pemohonnya yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ketentuan dalam PM 22/2017 ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih yakni UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Tidak hanya dua ketentuan ini saja, kuota dan tarif batas atas bawah yang dipersoalkan dalam uji materi. Para pemohon juga mempersoalkan pengaturan tentang membentuk Badan Hukum, kewajiban Uji KIR, memiliki pool, menggunakan tanda sebagai taksi online, STNK atas nama perusaahaan dan izin usaha transportasi.
Pengujian terhadap beberapa ketentuan di atas dianggap para pemohon uji materil bertentangan dengan UU UMKM dan merugikan kepentingan usaha mereka sebagai pelaku taksi online yang merupakan pengusaha kecil. Semua ketentuan PM 26/2017 di atas mengakibatkan kerugian dan beban berat bagi para pelaku taksi online dan dimintakan agar MA membatalkannya.
Pada keputusannya MA mengabulkan semua permohonan pihak pemohon dan membatalkan 14 poin ketentuan kewajiban taksi onkine dalam PM 26/2017. Walau sebenarnya dengan keputusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 ini ada banyak hal terkait kepentingan perlindungan hukum konsumen pengguna taksi online.
Misalnya saja kewajiban Uji Kir adalah regulasi untuk menjamin kelaikan kendaraan atau armada taksi online yang digunakan para penggunanya. Begitu pula kewajiban STNK atas nama perusahaan dan operatornya berbadan hukum adalah bagian regulasi yang memberi ruang pengawasan pelayanan taksi online terhadap penggunanya agar aman dan nyaman.
Pada perjalanannya peraturan menteri revisi yakni PM 108/2017 masih memuat ke 14 ketentuan dari PM 26/2017 yang sudah dibatalkan. Keberadaan PM 108/2017 kembali ditolaj serta sudah diajukan upaya Uji Materil ke MA karena dianggap bermasalah memuat kembali 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh MA.
Melihat keputusan hakim agung MA yang sudah membatalkan ke 14 regulasi tersebut, menurut Azas, maka MA harus konsisten pada keputusan sebelumnya dalam keputusan Mahkamah Agung nomor 37 P/HUM/2017. Peluang perubahan bisa terjadi apabila pemerintah bisa memberikan bukti baru yang menguatkan kembali PM 108/2017.
Menurut Azas catatan penting juga adalah agar pemerintah bersikap tegas dan menindak para operator karena melakukan pelanggaran-pelanggaran karena bertindak seolah sebagai operator angkutan umum dan juga sebagai pemerintah mengeluarkan izin taksi online.
Tag
Berita Terkait
-
Teror Order Fiktif 'Hendro' Gegerkan Cipulir, 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban!
-
Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
-
Tumpangi Taksi Online, Awdella Jebolan Indonesian Idol Alami Kejadian Mengerikan
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Driver Taksi Online: Paling Irit, Perawatan Mudah!
-
Bongkar Habis! Perbandingan Sigra, Calya, Formo S: Mobil Ideal untuk Driver Online
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu