Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur [suara.com/Bowo Raharjo]
Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks. PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, sekitar jam 09.45 WIB.
Dua perempuan itu merupakan kuasa hukum mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Fifi ini adik kandung Ahok.
Hari ini, mereka datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang perdana.
Mereka tak banyak bicara dan langsung menuju ke lantai tiga, ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Di ruangan itu tidak terlihat pengacara Veronica.
Kendati demikian, hakim tetap membuka persidangan. Karena pengacara tergugat tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ditunda tanggal 7 Februari. Sidangnya masih panggilan atas tergugat lagi, dipanggil sekali lagi (Veronica). Untuk memenuhi formalitas sidangnya juga," kata Josefina usai sidang.
Dalam persidangan tadi terungkap, Veronica hanya menitipkan sebuah surat kepada Fifi. Surat itu berisi pesan bahwa Veronica menyerahkan kasus ini kepada hakim untuk memutuskan.
"Jadi kami sudah menyampaikan surat juga di dalam persidangan. Bu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan," kata Josefina.
Ahok tidak dapat hadir karena sedang menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia menggugat cerai dan hak asuh anak.
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menikahi Vero pada 6 September 1997 silam. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Dua perempuan itu merupakan kuasa hukum mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Fifi ini adik kandung Ahok.
Hari ini, mereka datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang perdana.
Mereka tak banyak bicara dan langsung menuju ke lantai tiga, ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Di ruangan itu tidak terlihat pengacara Veronica.
Kendati demikian, hakim tetap membuka persidangan. Karena pengacara tergugat tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ditunda tanggal 7 Februari. Sidangnya masih panggilan atas tergugat lagi, dipanggil sekali lagi (Veronica). Untuk memenuhi formalitas sidangnya juga," kata Josefina usai sidang.
Dalam persidangan tadi terungkap, Veronica hanya menitipkan sebuah surat kepada Fifi. Surat itu berisi pesan bahwa Veronica menyerahkan kasus ini kepada hakim untuk memutuskan.
"Jadi kami sudah menyampaikan surat juga di dalam persidangan. Bu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan," kata Josefina.
Ahok tidak dapat hadir karena sedang menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia menggugat cerai dan hak asuh anak.
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menikahi Vero pada 6 September 1997 silam. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Komentar
Berita Terkait
-
Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Hak Anak Tak Hanya Pendidikan dan Gizi, Ruang Bermain Aman Juga Penting
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia