Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur [suara.com/Bowo Raharjo]
Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks. PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, sekitar jam 09.45 WIB.
Dua perempuan itu merupakan kuasa hukum mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Fifi ini adik kandung Ahok.
Hari ini, mereka datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang perdana.
Mereka tak banyak bicara dan langsung menuju ke lantai tiga, ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Di ruangan itu tidak terlihat pengacara Veronica.
Kendati demikian, hakim tetap membuka persidangan. Karena pengacara tergugat tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ditunda tanggal 7 Februari. Sidangnya masih panggilan atas tergugat lagi, dipanggil sekali lagi (Veronica). Untuk memenuhi formalitas sidangnya juga," kata Josefina usai sidang.
Dalam persidangan tadi terungkap, Veronica hanya menitipkan sebuah surat kepada Fifi. Surat itu berisi pesan bahwa Veronica menyerahkan kasus ini kepada hakim untuk memutuskan.
"Jadi kami sudah menyampaikan surat juga di dalam persidangan. Bu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan," kata Josefina.
Ahok tidak dapat hadir karena sedang menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia menggugat cerai dan hak asuh anak.
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menikahi Vero pada 6 September 1997 silam. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Dua perempuan itu merupakan kuasa hukum mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Fifi ini adik kandung Ahok.
Hari ini, mereka datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang perdana.
Mereka tak banyak bicara dan langsung menuju ke lantai tiga, ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Di ruangan itu tidak terlihat pengacara Veronica.
Kendati demikian, hakim tetap membuka persidangan. Karena pengacara tergugat tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ditunda tanggal 7 Februari. Sidangnya masih panggilan atas tergugat lagi, dipanggil sekali lagi (Veronica). Untuk memenuhi formalitas sidangnya juga," kata Josefina usai sidang.
Dalam persidangan tadi terungkap, Veronica hanya menitipkan sebuah surat kepada Fifi. Surat itu berisi pesan bahwa Veronica menyerahkan kasus ini kepada hakim untuk memutuskan.
"Jadi kami sudah menyampaikan surat juga di dalam persidangan. Bu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan," kata Josefina.
Ahok tidak dapat hadir karena sedang menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia menggugat cerai dan hak asuh anak.
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menikahi Vero pada 6 September 1997 silam. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Komentar
Berita Terkait
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!