Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
RUU KUHP hingga kini masih digodok di DPR. Salah satu pasal yang dibahas terkait penghinaan kepada Kepala Negara.
Wakil Ketua DPR Taufiq Kurniawan menilai poin itu penting diatur dalam perundang-undangan.
"Kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, maka menurut saya harus diatur secara undang-undang," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Politikus PAN mengatakan Presiden mesti dihormati karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ia juga memiliki keistimewaan sebagai Kepala Negara dan menjadi simbol dari negara itu sendiri.
"Prinsipnya Presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati," ujar Taufiq.
Setiap orang juga memiliki hak untuk melapor kalau nama baiknya dicemarkan oleh orang lain. Inilah esensi dari nilai-nilai demokrasi, dimana setiap kebebasan, dibatasi oleh kebebasan orang lain, katanya.
"Makanya itu prinsipnya negara demokrasi itu yang bebas bertanggung jawab. Jangan sebebas-bebasnya mencaci maki orang. Orang yang digitukan kan merasa punya hak juga," kata Taufik.
Pasal 264 RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut ini bunyi lengkap pasal di dalam RKUHP tersebut.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Wakil Ketua DPR Taufiq Kurniawan menilai poin itu penting diatur dalam perundang-undangan.
"Kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, maka menurut saya harus diatur secara undang-undang," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Politikus PAN mengatakan Presiden mesti dihormati karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ia juga memiliki keistimewaan sebagai Kepala Negara dan menjadi simbol dari negara itu sendiri.
"Prinsipnya Presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati," ujar Taufiq.
Setiap orang juga memiliki hak untuk melapor kalau nama baiknya dicemarkan oleh orang lain. Inilah esensi dari nilai-nilai demokrasi, dimana setiap kebebasan, dibatasi oleh kebebasan orang lain, katanya.
"Makanya itu prinsipnya negara demokrasi itu yang bebas bertanggung jawab. Jangan sebebas-bebasnya mencaci maki orang. Orang yang digitukan kan merasa punya hak juga," kata Taufik.
Pasal 264 RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut ini bunyi lengkap pasal di dalam RKUHP tersebut.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?
-
Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden
-
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas