Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
RUU KUHP hingga kini masih digodok di DPR. Salah satu pasal yang dibahas terkait penghinaan kepada Kepala Negara.
Wakil Ketua DPR Taufiq Kurniawan menilai poin itu penting diatur dalam perundang-undangan.
"Kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, maka menurut saya harus diatur secara undang-undang," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Politikus PAN mengatakan Presiden mesti dihormati karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ia juga memiliki keistimewaan sebagai Kepala Negara dan menjadi simbol dari negara itu sendiri.
"Prinsipnya Presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati," ujar Taufiq.
Setiap orang juga memiliki hak untuk melapor kalau nama baiknya dicemarkan oleh orang lain. Inilah esensi dari nilai-nilai demokrasi, dimana setiap kebebasan, dibatasi oleh kebebasan orang lain, katanya.
"Makanya itu prinsipnya negara demokrasi itu yang bebas bertanggung jawab. Jangan sebebas-bebasnya mencaci maki orang. Orang yang digitukan kan merasa punya hak juga," kata Taufik.
Pasal 264 RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut ini bunyi lengkap pasal di dalam RKUHP tersebut.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Wakil Ketua DPR Taufiq Kurniawan menilai poin itu penting diatur dalam perundang-undangan.
"Kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, maka menurut saya harus diatur secara undang-undang," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Politikus PAN mengatakan Presiden mesti dihormati karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ia juga memiliki keistimewaan sebagai Kepala Negara dan menjadi simbol dari negara itu sendiri.
"Prinsipnya Presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati," ujar Taufiq.
Setiap orang juga memiliki hak untuk melapor kalau nama baiknya dicemarkan oleh orang lain. Inilah esensi dari nilai-nilai demokrasi, dimana setiap kebebasan, dibatasi oleh kebebasan orang lain, katanya.
"Makanya itu prinsipnya negara demokrasi itu yang bebas bertanggung jawab. Jangan sebebas-bebasnya mencaci maki orang. Orang yang digitukan kan merasa punya hak juga," kata Taufik.
Pasal 264 RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut ini bunyi lengkap pasal di dalam RKUHP tersebut.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?
-
Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden
-
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!