Suara.com - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung kini berpotensi masuk penjara setelah sejumlah relawan Jokowi melaporkannya ke pihak kepolisian. Dia dilaporkan buntut ucapan 'bajingan tolol' yang diduga telah menghina Jokowi sebagai Presiden.
Setidaknya ada 5 laporan yang masuk ke kepolisian sejak video Rocky Gerung mengkritik kebijakan Presiden Jokowi soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur viral di media sosial.
Simak pasal-pasal yang berpotensi menjerat Rocky Gerung berikut ini.
1. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Semua laporan polisi terhadap Rocky Gerung menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."
2. Pasal 45A ayat 2 UU ITE
Ancaman dalam pasal 28 ayat 2 diatur dalam Pasal 45A ayat 2 sehingga keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Pasal 45 UU ITE
Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 45 UU ITE. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
4. Pasal 156 KUHP
Berikutnya Rocky Gerung juga terancam pasal 156 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
5. Pasal 160 KUHP
Selain itu perbuatan Rocky Gerung melanggar pasal 160 KUHP. Dalam pasal ini ancaman pidananya maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
6. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi
-
Kata 'Bajingan Tolol' Sampai Keluar, Seberapa Problematik Proyek IKN Jokowi Menurut Rocky Gerung?
-
Breaking News! Sat Set, Jakarta-Sukabumi Cuma 2,5 Jam, Jokowi: Ini Kado HUT RI-78 untuk Jabar
-
Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Usut Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Periksa Ahli Hukum Pidana Hari Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya