Suara.com - KPK menemukan uang dolar Amerika Serikat dan sejumlah dokumen di vila dan rumah milik Gubernur Jambi Zumi Zola. Zola ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek di provinsinya.
KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi yakni rumah dinas, Vila milik Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur dan rumah salah satu saksi di Kota Jambi.
"Tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah, penggeledahan mulai Rabu dan Kamis dini hari pada 31 Januari sampai 1 Februari yaitu tiga lokasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Saat ini penyidik masih melakukan penghitungan terhadap jumlah uang tersebut. Penyidik juga masih melakukan sejumlah pemeriksaan di Jambi hingga saat ini.
"Jumlah uang masih dihitung, di lapangan penyidik masih terus mengembangkan setelah penggeledahan ada pemeriksaan saksi di Polda Jambi Kamis dan Jumat terhadap 13 saksi," katanya.
KPK hari ini resmi mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka. Politisi PAN tersebut jadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi Arfan. Atas perbuatannya tersebut, Zumi dan Arfan disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?