Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Gubernur Jambi Zumi Zola kemungkinan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kini berstatus tersangka kasus dugaan suap, hari ini.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Selain Dara Arafah, 8 Artis Indonesia Ini Juga Menikah di Tanah Suci
-
5 Potret Adu Mewah Lokasi Pernikahan Anak Pejabat, Terbaru Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla
-
Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun
-
Beda Harta Kekayaan Putri Zulhas vs Zumi Zola Versi LHKPN, Siapa Lebih Tajir?
-
7 Potret Verrell Bramasta Jadi Groomsmen Putri Zulhas, Gagah!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib