Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Gubernur Jambi Zumi Zola kemungkinan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kini berstatus tersangka kasus dugaan suap, hari ini.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Selain Dara Arafah, 8 Artis Indonesia Ini Juga Menikah di Tanah Suci
-
5 Potret Adu Mewah Lokasi Pernikahan Anak Pejabat, Terbaru Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla
-
Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun
-
Beda Harta Kekayaan Putri Zulhas vs Zumi Zola Versi LHKPN, Siapa Lebih Tajir?
-
7 Potret Verrell Bramasta Jadi Groomsmen Putri Zulhas, Gagah!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger