Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Gubernur Jambi Zumi Zola kemungkinan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kini berstatus tersangka kasus dugaan suap, hari ini.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Selain Dara Arafah, 8 Artis Indonesia Ini Juga Menikah di Tanah Suci
-
5 Potret Adu Mewah Lokasi Pernikahan Anak Pejabat, Terbaru Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla
-
Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun
-
Beda Harta Kekayaan Putri Zulhas vs Zumi Zola Versi LHKPN, Siapa Lebih Tajir?
-
7 Potret Verrell Bramasta Jadi Groomsmen Putri Zulhas, Gagah!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek