Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, pada Jumat (2/2/2018). Zumi diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Pada hari ini kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka ZZ, Gubernur Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Jambi, Arfan. Arfan juga diduga KPK ikut menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Selain Kabid juga Kadis PUPR Jambi, Arfan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria.
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diterima Zumi Zola dari proyek tersebut sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diterimanya ada yang bersama dengan Arfan, tetapi ada juga yang diterima sendiri.
"ZZ baik secara bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Jambi, jumlahnya Rp6 miliar," katanya.
Baik Zumi maupun Arfan, keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK pun sudah menggeledah tiga lokasi di Jambi, di antaranya Rumah Dinas Gubernur, villa milik Gubernur Jambi, dan rumah salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya belum diketahui.
Baca Juga: Artis Zumi Zola TSK, Netizen: Ayu Dewi Ngakak Guling-guling!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu