Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, pada Jumat (2/2/2018). Zumi diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Pada hari ini kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka ZZ, Gubernur Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Jambi, Arfan. Arfan juga diduga KPK ikut menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Selain Kabid juga Kadis PUPR Jambi, Arfan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria.
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diterima Zumi Zola dari proyek tersebut sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diterimanya ada yang bersama dengan Arfan, tetapi ada juga yang diterima sendiri.
"ZZ baik secara bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Jambi, jumlahnya Rp6 miliar," katanya.
Baik Zumi maupun Arfan, keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK pun sudah menggeledah tiga lokasi di Jambi, di antaranya Rumah Dinas Gubernur, villa milik Gubernur Jambi, dan rumah salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya belum diketahui.
Baca Juga: Artis Zumi Zola TSK, Netizen: Ayu Dewi Ngakak Guling-guling!
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya