Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, pada Jumat (2/2/2018). Zumi diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Pada hari ini kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka ZZ, Gubernur Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Jambi, Arfan. Arfan juga diduga KPK ikut menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Selain Kabid juga Kadis PUPR Jambi, Arfan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria.
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diterima Zumi Zola dari proyek tersebut sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diterimanya ada yang bersama dengan Arfan, tetapi ada juga yang diterima sendiri.
"ZZ baik secara bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Jambi, jumlahnya Rp6 miliar," katanya.
Baik Zumi maupun Arfan, keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK pun sudah menggeledah tiga lokasi di Jambi, di antaranya Rumah Dinas Gubernur, villa milik Gubernur Jambi, dan rumah salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya belum diketahui.
Baca Juga: Artis Zumi Zola TSK, Netizen: Ayu Dewi Ngakak Guling-guling!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan