Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, pada Jumat (2/2/2018). Zumi diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Pada hari ini kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka ZZ, Gubernur Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Jambi, Arfan. Arfan juga diduga KPK ikut menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Selain Kabid juga Kadis PUPR Jambi, Arfan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria.
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diterima Zumi Zola dari proyek tersebut sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diterimanya ada yang bersama dengan Arfan, tetapi ada juga yang diterima sendiri.
"ZZ baik secara bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Jambi, jumlahnya Rp6 miliar," katanya.
Baik Zumi maupun Arfan, keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK pun sudah menggeledah tiga lokasi di Jambi, di antaranya Rumah Dinas Gubernur, villa milik Gubernur Jambi, dan rumah salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya belum diketahui.
Baca Juga: Artis Zumi Zola TSK, Netizen: Ayu Dewi Ngakak Guling-guling!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya