News / Nasional
Jum'at, 02 Februari 2018 | 19:39 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi baru mengumumkan dua nama tersangka sebagai penerima kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Keduanya adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan para pengusaha sebagai pemberi hadiah atau gratifikasi juga akan ditetapkan sebagai tersangka lalu diumumkan segera.

"Karena tim masih di lapangan, para pengusaha akan diumumkan kemudian, mungkin tidak hari ini," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Basaria mengatakan, Zumi dan Arfan tidak sendirian dalam kasus tersebut. Kasus yang bermula dari pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 2018 tersebut pasti melibatkan pengusaha.

Dalam kasus dugaan suap itu, tiga anak buah Zumi terlibat di dalamnya, termasuk Arfan yang kembali jadi tersangka kasus gratifikasi bersama Zumi. KPK yakin keterlibatan mereka tidak lepas dari peran Zumi Zola sebagai kepala daerah.

"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPR dari kantong sendiri, itu tidak mungkin. Pasti dana itu mereka terima, dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha, dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," katanya.

Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Load More