Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, meminta agar pengusutan kasus penganiayaan guru Ahmad Budi Chayono yang kemudian tewas di Sampang, Pulau Madura, hendaknya dilakukan secara proporsional, tuntas dan adil.
"Ini agar keluarga korban merasakan keadilan hukum hadir di Sampang, penegakan hukumnya harus berkepastian," kata Arteria Dahlan di Sampang, Jumat (10/2/2018) seperti dikutip dari Antara.
Anggota Komisi III DPR RI ini datang ke Sampang dalam rangka bertakziah ke rumah almarhum Ahmad Budi Cahyono yang dianiaya muridnya sendiri berinisial HI hingga kemudian meninggal dunia pada 1 Februari 2018.
Arteria Dahlan, saat bertemu keluarga korban, menyampaikan untuk tidak khawatir terhadap penanganan perkara hukum yang menewaskan suami Sianit Sinta itu.
Polisi, sambung dia, akan melakukan penegakan hukum secara proporsional, tuntas, dan adil. "Kalau ada intervensi laporkan saya," katanya, menegaskan.
Anggota komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, ini menyanyangkan tragedi penganiayaan siswa terhadap guru di Sampang. Karena seharusnya guru wajib hukumnya terlindungi dalam setiap melaksanakan tugas kependidikan.
Dia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali di dunia pendidikan. Dalam kejadian ini pihaknya juga akan mencermati terkait prosedur penanganannya yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kita minta betul jangan sampai terulang kembali, jangan sampai ada guru dikriminalisasikan, dijadikan objek penderita, " ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI datang ke Sampang, Madura didampingi pengurus PGRI Jatim Mashuri dan petugas dari Polda Jatim.
Mereka ditemui juga oleh Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Kepala Dinas Pendidikan Moh Jupri Riyadi, dan Kepala Bakesbangpol Rudi Setyadhi.
Selain bertakziah ke rumah almarhum guru Budi, anggota Komisi III DPR RI ini sempat melakukan pertemuan dengan Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman.
"Tadi Pak Kapolres begitu terbukanya tadi, fakta hukum diungkapkan kesalahan dan penyidikan seperti apa tadi, tapi tetap memperhatikan ketentuan tentang peradilan anak," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Siswa Pukul Guru hingga Tewas Dijebloskan ke Rutan Sampang
-
Jokowi Sesalkan Tewasnya Guru SMA Sampang Akibat Dianiaya Siswa
-
Guru Tewas Dipukul Siswa, Sekolah Calon Bayinya Ditanggung Negara
-
Guru Tewas Dipukul Siswa, Istrinya Sedang Hamil Muda
-
Duka Mendalam NU untuk Guru Budi yang Tewas Dianiaya Murid
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan