- KPK mengungkap penggunaan beberapa mobil operasional yang dibeli dari uang suap dalam kasus korupsi importasi DJBC.
- Mobil dan sopir operasional tersebut berganti-ganti, menyulitkan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
- KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, terkait dugaan gratifikasi importasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mobil operasional dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak hanya ada satu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, orang yang menjadi sopir mobil operasional tersebut juga berganti-ganti. Hal ini disebut menyulitkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
Mobil operasional tersebut diduga digunakan untuk memindahkan uang dari satu safe house ke safe house lainnya.
“Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu dan itu berganti-ganti terus,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Selain mobil yang berganti-ganti, sopir yang mengendarai kendaraan tersebut juga terus berubah untuk mengecoh petugas KPK. Dengan keterbatasan jumlah personel di lapangan, kondisi ini sempat menyulitkan proses operasi senyap.
“Ceritanya itu, bagaimana pergerakan uang itu, pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir. Terus-terus seperti itu sedangkan petugas kami di lapangan sangat terbatas,” ungkap Asep.
Mobil tersebut diketahui dibeli dari uang suap dan gratifikasi yang telah dikumpulkan. Dalam penyidikan, KPK turut mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti.
Penetapan Tersangka Baru
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Baca Juga: Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
Sebelum penetapan BBP, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka, yakni:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL),
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS),
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL),
- Pemilik PT BR John Field (JF),
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND),
- Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).
Pasal yang Disangkakan
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar