- Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti 185 lapangan padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan.
- DPRD mendukung penertiban tegas oleh Pemprov DKI terhadap fasilitas olahraga yang melanggar administrasi hukum tersebut.
- Penertiban harus proporsional, diawali pembinaan, dan memberikan waktu pengurusan izin sebelum sanksi pembongkaran paksa.
Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyoroti keberadaan 185 lapangan padel di Jakarta yang terdeteksi belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Legislator Kebon Sirih ini menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk melakukan penertiban secara tegas kepada fasilitas olahraga yang melanggar aturan tersebut.
Ali menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut harus tetap berlandaskan pada prinsip hukum administrasi yang proporsional, hati-hati, dan menjunjung tinggi keadilan.
Secara aturan, kewajiban memiliki PBG telah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Dari sisi hukum, bangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran administratif dan negara atau pemerintah berhak dan wajib menertibkannya," ujar Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Kendati memiliki wewenang penuh, ia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tetap terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama menyangkut kepastian hukum.
Dalam praktik hukum administrasi, tindakan pembongkaran secara paksa sejatinya merupakan sanksi pemungkas yang berada di posisi paling akhir.
Ali menekankan bahwa langkah represif tidak boleh langsung diambil sebelum pemerintah memberikan tahapan pembinaan serta peringatan kepada para pengusaha.
"Penertiban harus dilakukan secara tegas namun proporsional. Pemprov DKI Jakarta harus memberikan kesempatan dengan waktu yang ditentukan kepada para pemilik lapangan padel untuk mengurus izin PBG," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
Apabila setelah diberikan tenggat waktu yang wajar namun pemilik tetap membangkang, barulah Pemprov DKI Jakarta layak melakukan pembongkaran secara paksa.
Pendekatan yang berkeadilan ini dianggap sangat krusial guna memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah sekaligus meminimalkan munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyusun mekanisme penertiban yang transparan mulai dari peringatan tertulis hingga batas waktu penyelesaian izin.
Langkah bertahap ini dinilai penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah melakukan aksi tebang pilih dalam menegakkan aturan tata ruang.
"Penataan kota, kepastian hukum, dan iklim usaha harus berjalan seimbang. Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan keadilan prosedural," tegas Ali.
Ia berharap kebijakan penertiban ini dapat mencerminkan citra negara hukum yang adil, rasional, dan bertanggung jawab bagi seluruh warga Jakarta.
Hal tersebut demi menjamin keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban tata kota di ibu kota yang lebih mumpuni.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan