- Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti 185 lapangan padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan.
- DPRD mendukung penertiban tegas oleh Pemprov DKI terhadap fasilitas olahraga yang melanggar administrasi hukum tersebut.
- Penertiban harus proporsional, diawali pembinaan, dan memberikan waktu pengurusan izin sebelum sanksi pembongkaran paksa.
Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyoroti keberadaan 185 lapangan padel di Jakarta yang terdeteksi belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Legislator Kebon Sirih ini menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk melakukan penertiban secara tegas kepada fasilitas olahraga yang melanggar aturan tersebut.
Ali menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut harus tetap berlandaskan pada prinsip hukum administrasi yang proporsional, hati-hati, dan menjunjung tinggi keadilan.
Secara aturan, kewajiban memiliki PBG telah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Dari sisi hukum, bangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran administratif dan negara atau pemerintah berhak dan wajib menertibkannya," ujar Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Kendati memiliki wewenang penuh, ia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tetap terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama menyangkut kepastian hukum.
Dalam praktik hukum administrasi, tindakan pembongkaran secara paksa sejatinya merupakan sanksi pemungkas yang berada di posisi paling akhir.
Ali menekankan bahwa langkah represif tidak boleh langsung diambil sebelum pemerintah memberikan tahapan pembinaan serta peringatan kepada para pengusaha.
"Penertiban harus dilakukan secara tegas namun proporsional. Pemprov DKI Jakarta harus memberikan kesempatan dengan waktu yang ditentukan kepada para pemilik lapangan padel untuk mengurus izin PBG," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
Apabila setelah diberikan tenggat waktu yang wajar namun pemilik tetap membangkang, barulah Pemprov DKI Jakarta layak melakukan pembongkaran secara paksa.
Pendekatan yang berkeadilan ini dianggap sangat krusial guna memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah sekaligus meminimalkan munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyusun mekanisme penertiban yang transparan mulai dari peringatan tertulis hingga batas waktu penyelesaian izin.
Langkah bertahap ini dinilai penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah melakukan aksi tebang pilih dalam menegakkan aturan tata ruang.
"Penataan kota, kepastian hukum, dan iklim usaha harus berjalan seimbang. Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan keadilan prosedural," tegas Ali.
Ia berharap kebijakan penertiban ini dapat mencerminkan citra negara hukum yang adil, rasional, dan bertanggung jawab bagi seluruh warga Jakarta.
Hal tersebut demi menjamin keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban tata kota di ibu kota yang lebih mumpuni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara