Suara.com - Gus Dur, tak hanya dikenal sebagai Presiden RI yang kontroversial, karena kebijakan-kebijakan populisnya. Ia juga dikenal sebagai tokoh yang getol mempromosikan toleransi antarumat beragama dan pluralisme. Karena itu pula, ia sangat dihormati oleh warga etnis Tionghoa Indonesia.
Bangunan tua di Gang Pinggir, Kranggan, Semarang, itu tampak ramai saat jurnalis Semarangpos.com—jaringan Suara.com mengunjunginya, Rabu (7/2/2018) siang.
Beberapa orang lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam Perkumpulan Sosial Boen Hian Tong atau Rasa Dharma terlihat menggelar aktivitas sosial di gedung yang sudah berdiri sejak 1876 itu.
Seperti layaknya bangunan lain milik masyarakat Tionghoa, gedung yang dikenal dengan nama Gedung Rasa Dharma itu juga terdapat tempat sembahyang di dalamnya.
Uniknya, di tempat pemujaan itu terdapat sebuah papan kayu nisan bertuliskan Kiai Haji Abdurrahman Wahid, atau yang populer dengan sapaan Gus Dur.
Nama Presiden ke-4 RI itu tertulis dengan tinta berwarna emas pada papan kayu nisan tersebut.
Seorang pengurus Gedung Rasa Dharma, Lie Rizki Kencana Dewi atau yang akrab disapa Dewi Amor, menyebutkan Gus Dur memang sangat disegani oleh masyarakat Tionghoa, tak terkecuali yang tinggal di Pecinan, Semarang.
Peran Gus Dur dalam mengakomodasi perayaan Tahun Baru China atau Imlek menjadi hari libur nasional, sehingga bisa dirayakan secara terbuka layak diapresiasi.
“Papan nisan di altar pemujaan itu bukan untuk disembah. Hanya sebagai bentuk penghormatan kami pada beliau,” ujar Dewi saat berbincang dengan Semarangpos.com di Gedung Rasa Dharma, Rabu.
Baca Juga: Simic Hattrick, Teco Angkat Topi
Peran Gus Dur dalam mengakomodasi perayaan Imlek memang patut diacungi jempol.
Sebelum era kepemimpinan Gus Dur, yakni selama rezim Soeharto berkuasa tahun 1968-1998, perayaan Imlek dilarang dirayakan di depan umum.
Bahkan, sewaktu Orde Baru, Soeharto melalui Inpres No. 147/1967 melarang segala hal berbau Tionghoa, termasuk Imlek.
Akan tetapi, semua berubah saat Gus Dur menjabat sebagai presiden. Ia mencabut Inpres No 147/1967 pada tahun 1999, dan membuat masyarakat Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Imlek.
Berbagai kebudayaan Tionghoa, seperti barongsai pun mulai dipertontonkan di depan umum hingga dikenal masyarakat luas.
Dewi menyebutkan Imlek sebenarnya selalu dirayakan masyarakat Tionghoa setiap tahun. Namun, di era Orde Baru, perayaan itu digelar secara sembunyi-sembunyi alias tidak terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR