Suara.com - Pengemudi mobil Dodge Journey berinisial MJ telah ditetapka sebagai tersangka. MJ ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan produser Rajawali TV Raden Sandy Syafiek.
Tabrak lari yang menewaskan Sandy terjadi pada Sabtu (10/2/2018) pagi di bilangan Gatot Subroto. MJ pun menyerahkan diri ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di hari yang sama.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, penahanan kepada beliau (MJ). Jadi diberi waktu 1x24 jam, kemudian dilakukan penahanan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).
Budiyanto menyampaikan, tersangka memacu mobilnya dengan kecepatan 60 kilometer perjam saat menghantam korban.
Polisi juga memeriksa urine MJ guna memastikan apakah tersangka terpengaruh narkoba atau tidak saat peristiwa yang merenggut nyawa Sandy terjadi.
'Tetap kami periksa urinenya," kata dia.
Terkait kecelakaan itu, MJ dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar Budiyanto.
Sandy ditabrak oleh mobil Dodge Journey berplat nomor B 2765 SBM ketika sedang bersepeda di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Alih-alih menolong korban, pengemudi mobil tersebut, yang kemudian diketahui adalah MJ, melarikan diri usai kejadian.
Sebelum meninggal Sandy sempat dibawa ke Rumah Sakit Jakarta. Namun nyawanya tidak tertolong. Dinyatakan meninggal, jenazah Sandy dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jakarta Pusat untuk proses visum.
Berita Terkait
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
6 Fakta Kadis DKP Bengkulu Jadi Tersangka Tabrak Lari: Mobil Dinas Ditutup Terpal
-
4 Fakta Tabrak Lari Kadis DKP Bengkulu: Sembunyikan Mobil Dinas Pakai Terpal Usai Kejadian
-
'Pembunuh!' Teriak Keluarga di Sidang, Terdakwa Tabrak Lari Lansia Kepergok Asyik Belanja di Pasar
-
Pacar atau Guru? Publik Dibuat Bingung Klarifikasi Kasus Anak Pejabat Polres Tapsel
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO