Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp4,1 miliar terkait sejumlah proyek. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan keberhasilan KPK menangkap Marianus dan kawan-kawannya tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada lembaganya.
"KPK menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan di lapangan. Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan kebenaran informasi tersebut berujung pada penangkapan Marianus dan kawan-kawannya pada Minggu (11/2/2018) kemarin. Dia mengatakan tim KPK bergerak secara paralel di tiga daerah seperti Surabaya, Jawa Timur, Kupang dan Bajawa, Nusa Tenggara Timur, untuk memastikan kebenaran informasi dan melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 10.00 WlB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang MSA dan ATS. Dari tangan MSA tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," kata Basaria.
Sementara tim kedua yang sudah berada di Kupang mengamankan DK di Posko pemenangan di Kupang sekitar pukul 11.30 WITA. Dan tim ketiga yang sudah berada di Bajawa mengamankan Wilhelmus di kediamannya di Bajawa pukul 11.30 WITA dan juga mengamankan PP di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.45 WITA.
"Dari lima orang yang diamankan di Surabaya, Kupang dan Bajawa, kelimanya menjalani pemeriksaan awal di tiga tempat, yaitu terhadap MSA dan ATS dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, DK pemeriksaan awal dilakukan di Polda NTT, dan WIU dan PP dilakukan pemeriksaan awal di Polres Bajawa," katanya.
Baru setelah pemeriksaan awal tersebut, tim menerbangkan Bakal Calon Gubernur NTT tersebut, ATS dan DK ke Jakarta pada Minggu (11/2) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan duaorang tersangka, yaitu; diduga sebagai Penerima: MSA, Bupati Ngada periode 2015 2020 dan diduga sebagai pemberi: WIU, Direktur PT Sinar 99 Permai," kata Basari.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001
Sedabgkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'