Suara.com - Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi, Jumat (16/2/2018).
Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-undang tentang pilkada. Dalam aturan, lanjut dia, dijelaskan kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah.
Ia menuturkan Bawaslu bersama Panwas Kabupaten/Kota akan melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.
"Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah," katanya.
Ia mengatakan petugas pengawas pemilu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.
Ia menjelaskan para pasangan calon sudah diminta untuk menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan.
Meski demikian, kata dia, terdapat kegiatan di luar kampanye yang tidak diberitahukan ke panwas.
"Kami proaktif untuk mengawasi kegiatan para pasangan calon untuk melakukan pencegahan agar tidak melanggar ketentuan," kata mantan ketua KPU Jawa Tengah ini. [Antara]
Baca Juga: Fahri Curiga KPK Dapat Order Tangkap Kepala Daerah Jelang Pilkada
Berita Terkait
-
Janji Kampanye dan Realitas Politik: Menakar Jarak Antara Prabowo dan Pascabowo
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK