Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (22/2/2018).
Sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan pengusaha dari perusahaan Biomorf Johannes Marliem.
Dalam rekaman itu, terungkap bahwa keduanya ingin penyelidikan kasus e-KTP yang dilakukan KPK pada tahun 2013 dapat dihentikan.
"Waktu itu bicarakan pemeriksaan KPK terkait e-KTP," kata Anang, menanggapi isi rekaman tersebut.
Dalam rekaman tersebut, Anang dan Marliem membicarakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP belum masuk ke tahap penyelidikan KPK.
Kala itu, keduanya berbicara bahwa KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Mendengar perkembangan kerja KPK tersebut, keduanya meminta agar kasus tersebut dihentikan, namun menggunakan kata 'dipadamkan'.
"Anda minta kalau bisa dipadamkam. Ini maksudnya apa?" kata Jaksa Abdul Basir.
Anang kemudian mengatakan ia kala itu memperkirakan penyelidikan KPK tidak akan dilanjutkan, apabila pelaksana proyek dapat menunjukkan bukti proyek berjalan lancar.
"Maksudnya, kalau kami punya data, bisa mendukung e-KTP ini beres. Ternyata baru tahu sekarang seperti ini Pak Jaksa," kata Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan