Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur Jambi sekaligus terasangka Zumi Zola.
Zumi baru sekali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi. Namun, setelah diperiksa, KPK belum menahannya.
"Nanti kami kembali informasikan kalau dipanggil. Tentu dia akan dipanggil karena KPK pasti membutuhkan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Febri mengatakan, penjadwalan pemeriksaan lanjutan Zumi bakal disesuaikan dengan kepentinganpenyidik.
"Jadwal pastinya tergantung strategi penyidikan, tentu memanggil seseorang dan dilakukan pemeriksaan itu bukan hanya soal dipanggil kemudian datang, tapi terkait hal-hal lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Zumi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2). Seusai diperiksa, Zumi tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaannya.
"Bicara sama pengacara saya saja," katanya setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi Zola menjadi tersangka bersama Plt Kadis PUPR Arfan. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor.
Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: Bank BJB Klarifikasi soal Penetapan Tersangka Kasus BJB Syariah
Penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Menurut Febri, brankas berisi uang pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU