Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ingin menabrak aturan dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zola sudah jadi tersangka korupsi, tapi belum diberhentikan sebagai gubernur.
Tjahjo mengatakan sama seperti kepala daerah lain yang terjerat kasus hukum, yang baru diberhentikan sementara bila yang bersangkutan ditahan penegak hukum.
"Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK. Kan tetap ada praduga tidak bersalah," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Politikus PDIP yang kini duduk di Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut membantah memberi perlakuan spesial kepada Zumi Zola. Dia mengatakan langakh yang diambil berdasarkan peraturan berlaku.
Namun, dia mengatakan kepada Zumi Zola agar kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," katanya.
Zola menjadi tersangka di KPK. Dia dudga menerima suap serta gratifikasi ketika menjabat sebagai gubernur Jambi. Sebagian uang suap yang ia terima diduga dialirkan ke anggota DPRD Jambi dalam memuluskan APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf