Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ingin menabrak aturan dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zola sudah jadi tersangka korupsi, tapi belum diberhentikan sebagai gubernur.
Tjahjo mengatakan sama seperti kepala daerah lain yang terjerat kasus hukum, yang baru diberhentikan sementara bila yang bersangkutan ditahan penegak hukum.
"Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK. Kan tetap ada praduga tidak bersalah," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Politikus PDIP yang kini duduk di Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut membantah memberi perlakuan spesial kepada Zumi Zola. Dia mengatakan langakh yang diambil berdasarkan peraturan berlaku.
Namun, dia mengatakan kepada Zumi Zola agar kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," katanya.
Zola menjadi tersangka di KPK. Dia dudga menerima suap serta gratifikasi ketika menjabat sebagai gubernur Jambi. Sebagian uang suap yang ia terima diduga dialirkan ke anggota DPRD Jambi dalam memuluskan APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!