Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan pembinaan terhadap kepala daerah agar tak terlibat dalam praktik korupsi. Pasalnya, KPK akhir-akhir ini sudah banyak menjerat kepala daerah dalam kasus korupsi.
"Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Kepala daerah yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Bupati Ngada Marianus Sae.
Febri mengatakan, agar proses demokrasi di Indonesia berjalan secara bersih maka dibutuhkan peran semua institusi yang terkait, termasuk Kemendagri. Menurut Febri, setiap institusi memiliki kewenangan yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Febri menuturkan, dalam konteks pilkada, KPK hanya memiliki kewenangan menindak penyelenggara negara yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu. Sementara para calon yang bukan petahana, tak bisa dijangkau lembaga antirasywah.
Sedangkan lembaga yang bisa mengawasi tindak tanduk calon kepala daerah adalah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan pelaksana pemungutan suara secara langsung tersebut.
Sepanjang Januari sampai pertengahan Februari ini, setidaknya ada enam kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka di antaranya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif; Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad; Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Gubernur Jambi Zumi Zola; Bupati Jombang Nyono Suharli; dan, Bupati Ngada Marianus Sae. Dan yang terbaru Bupati Subang, yang statusnya belum ditetapkan KPK.
Rata-rata para kepala daerah tersebut terjerat suap para penggarap proyek di wilayah administratifnya masing-masing.
Baca Juga: Teroris: Selamat Pagi, Semua BRI Garut Saya Beri Kado Bom!
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu