Suara.com - Tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir mengaku sudah lama telah mengajukan kepada pemerintah agar Ba'asyir bisa menjadi tahanan rumah. Bahkan, pengajuan itu diklaim telah disampaikan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sudah sampaikan sejak zaman pak SBY untuk jadi tahanan rumah," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Guntur Fattahillah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Pengajuan tahanan rumah itu juga merujuk kepada aturan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Dalam aturan yang dibuat WHO, kata Guntur, apabila tahanan sudah berumur di atas 60 tahun harus dipulangkan untuk dirawat keluarga.
Dalam usai yang sudah memasuki 80 tahun, kata dia, Ba'asyir, sudah sepantasnya menjadi tahanan rumah.
"Karena melihat ada pertimbangan WHO juga, orang yang usia sudah 80 tahun itu sepatutnya dirawat keluarga. Silakan dicari tentang referensi itu. Ada di WHO yang mengatur tentang seseorang yang sudah tua, apalagi dalam hal ini dia ditahan butuh komunikasi dengan keluarga, intensif dengan istrinya," kata Guntur.
Dia pun berterimakasih apabila pemerintah di era Presiden Joko Widodo bisa mengabulkan permintaan Ba'asyir.
"Terima kasih kalau itu bisa diberikan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjadi seorang yang ditahan di rumah," katanya.
Hingga kini permintaan Ba'asyir belum pernah ditanggapi pemerintah.
"Belum ada tanggapan," kata dia.
Baca Juga: Kista di Kaki Kanan, Ba'asyir Kembali ke RSCM Pekan Depan
Lebih lanjut, Guntur mengaku kaget mendengar isu Ba'asyir telah mengajukan grasi kepada presiden Jokowi. Bahkan, Guntur telah mengonfirmasi langsung ke Ba'asyir soal isu grasi yang beredar.
"Baru tadi beliau mendengar dan beliau tidak setuju dengan grasi karena beliau menyampaikan tidak bersalah," katanya.
"Dia menyampaikan hanya menerangkan apa yang diyakininya, yaitu agama Islam. Dia menerangkan tentang agama Islam itu sendiri. Seperti halnya seorang penulis atau wartawan yamg menulis tentang pendapat-pendapatnya, boleh dong," lanjut Guntur.
Dia juga meluruskan kabar yang beredar soal permintaan kepada pemerintah agar Ba'asyir dibebaskan. Menurutnya, yang dimaksud usulan itu yakni, agar pemerintah memberikan keluasan supaya Ba'asyir bisa menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Perlu diluruskan bahwa kami mengurus ustaz untuk kesehatannya dari tahun lalu, bukan baru hari ini atau minggu lalu. Tapi dari tahun lalu yang terakhir pada bulan Oktober dirawat di RSCM selama kurang lebih 10 hari," kata dia.
Sore tadi, Ba'asyir telah selesai menjalani tes kesehatan di RSCM Kencana. Dari hasil pemeriksaan dokter, tak ada permasalahan serius pada kesehatan Ba'asyir.
Berita Terkait
-
Kista di Kaki Kanan, Ba'asyir Kembali ke RSCM Pekan Depan
-
7 Tahun Dipenjara, Ba'asyir Dijenguk Keluarga 2 Bulan Sekali
-
Pengacara: Ba'asyir Tak Minta Dibebaskan, Hanya Berobat
-
Berobat di Luar Penjara, Kaki Ba'asyir Bengkak dan Menghitam
-
Berobat, Terpidana Terorisme Ba'asyir ke RSCM Tak Pakai Ambulans
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!