Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Presiden Joko Widodo, yang hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna membatalkan hasil revisi UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD yang dianggap kontroversial.
Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi mengumpulkan semua partai pendukungnya yang ada di DPR. Sebab, UU tersebut disahkan DPR atas persetujuan sebagian partai pendukung pemerintah.
"Saya bilang kan, ajak partai pendukungnya. Sebab hampir semua partai pendukungnya juga menyetujui perubahan itu," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Fahri mengklaim bisa saja memberi penjelasan mengenai perubahan pasal di dalam UU MD3 kepada Jokowi. Namun, Jokowi dinilai tidak pernah mau mendengar DPR.
"Cuma presiden kan tidak mau dengar dari DPR, cuma mau dengar dari LSM (lembaga swadaya masyarakat). Ya sudah lah, kelola saja negara ini dengan LSM. Begitu saja saya," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, sudah dua kali pimpinan DPR melayangkan surat kepada Jokowi untuk dilakukan rapat konsultasi. Namun, permintaan tersebut tak pernah diindahkan.
"Presidennya tidak mau rapat konsultasi. Jadi dia mau mengelola negara ini pakai LSM, ya silakan saja," kata Fahri.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Baca Juga: Liverpool Ada di 8 Besar, Henderson: Kami Siap Lawan Tim Manapun
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Selamatkan PKS, Fahri Hamzah Bulat Tekad Pidanakan Sohibul Iman
-
Ngaku Difitnah, Fahri Hamzah akan Laporkan Presiden PKS ke Polisi
-
Fahri Hamzah Sebut KPU Berpotensi Merusak Kredibilitas Pemilu
-
Fahri Hamzah Pamer Foto Jokowi Pakai Sarung Tinju Ingin 'Berduel'
-
Komikus Jepang Ejek Jokowi, Ini Respons Fahri dan Fadli Zon
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok