Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Presiden Joko Widodo, yang hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna membatalkan hasil revisi UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD yang dianggap kontroversial.
Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi mengumpulkan semua partai pendukungnya yang ada di DPR. Sebab, UU tersebut disahkan DPR atas persetujuan sebagian partai pendukung pemerintah.
"Saya bilang kan, ajak partai pendukungnya. Sebab hampir semua partai pendukungnya juga menyetujui perubahan itu," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Fahri mengklaim bisa saja memberi penjelasan mengenai perubahan pasal di dalam UU MD3 kepada Jokowi. Namun, Jokowi dinilai tidak pernah mau mendengar DPR.
"Cuma presiden kan tidak mau dengar dari DPR, cuma mau dengar dari LSM (lembaga swadaya masyarakat). Ya sudah lah, kelola saja negara ini dengan LSM. Begitu saja saya," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, sudah dua kali pimpinan DPR melayangkan surat kepada Jokowi untuk dilakukan rapat konsultasi. Namun, permintaan tersebut tak pernah diindahkan.
"Presidennya tidak mau rapat konsultasi. Jadi dia mau mengelola negara ini pakai LSM, ya silakan saja," kata Fahri.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Baca Juga: Liverpool Ada di 8 Besar, Henderson: Kami Siap Lawan Tim Manapun
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Selamatkan PKS, Fahri Hamzah Bulat Tekad Pidanakan Sohibul Iman
-
Ngaku Difitnah, Fahri Hamzah akan Laporkan Presiden PKS ke Polisi
-
Fahri Hamzah Sebut KPU Berpotensi Merusak Kredibilitas Pemilu
-
Fahri Hamzah Pamer Foto Jokowi Pakai Sarung Tinju Ingin 'Berduel'
-
Komikus Jepang Ejek Jokowi, Ini Respons Fahri dan Fadli Zon
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru