Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Presiden Joko Widodo, yang hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna membatalkan hasil revisi UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD yang dianggap kontroversial.
Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi mengumpulkan semua partai pendukungnya yang ada di DPR. Sebab, UU tersebut disahkan DPR atas persetujuan sebagian partai pendukung pemerintah.
"Saya bilang kan, ajak partai pendukungnya. Sebab hampir semua partai pendukungnya juga menyetujui perubahan itu," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Fahri mengklaim bisa saja memberi penjelasan mengenai perubahan pasal di dalam UU MD3 kepada Jokowi. Namun, Jokowi dinilai tidak pernah mau mendengar DPR.
"Cuma presiden kan tidak mau dengar dari DPR, cuma mau dengar dari LSM (lembaga swadaya masyarakat). Ya sudah lah, kelola saja negara ini dengan LSM. Begitu saja saya," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, sudah dua kali pimpinan DPR melayangkan surat kepada Jokowi untuk dilakukan rapat konsultasi. Namun, permintaan tersebut tak pernah diindahkan.
"Presidennya tidak mau rapat konsultasi. Jadi dia mau mengelola negara ini pakai LSM, ya silakan saja," kata Fahri.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Baca Juga: Liverpool Ada di 8 Besar, Henderson: Kami Siap Lawan Tim Manapun
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Selamatkan PKS, Fahri Hamzah Bulat Tekad Pidanakan Sohibul Iman
-
Ngaku Difitnah, Fahri Hamzah akan Laporkan Presiden PKS ke Polisi
-
Fahri Hamzah Sebut KPU Berpotensi Merusak Kredibilitas Pemilu
-
Fahri Hamzah Pamer Foto Jokowi Pakai Sarung Tinju Ingin 'Berduel'
-
Komikus Jepang Ejek Jokowi, Ini Respons Fahri dan Fadli Zon
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka