Lahan tersebut ternyata sudah dimiliki DKPKP sejak tahun 1967. Lantaran tak terurus dan menjadi lahan tidur, perusahaan Sabar Ganda menyengkatannya.
Dalam persidangan Mahkamah Agung, lahan itu tetap dinyatakan sebagai milik DKPKP dengan nomor putusan 1102/pdt/2011. Putusan itu diterbitkan pada 1 Februari 2012.
Tapi persoalannya, setelah putusan MA itu terbit, DKPKP ternyata tak kunjung menyertifikasi lahan tersebut.
Akibatnya, Teoti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat.
Toeti lantas menyengketakan lahan itu. Namun, pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Artinya, pemprov tetap menguasai lahan tersebut.
Walau menang, BPK tetap menilai ada kerugian negara senilai Rp668 miliar atas pembelian lahan tersebut.
Agar lahan itu bisa dipakai pemprov, terlebih dulu harus ada pengembalian uang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara