Suara.com - Berkas kasus penggelapan tanah yang menyeret pengusaha bernama Andreas Tjahjadi, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, kasus rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu akan secepatnya disidangkan ke pengadilan.
"Ya benar (berkas Andreas Tjahjadi) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Argo mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan barang bukti dan penahanan Andreas.
"Saat ini masih diagendakan oleh penyidik ya, kita tunggu saja nanti," kata dia.
Berkas perkara Andreas telah dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti Kejati DKI pada Senin (5/3/2018) lalu.
"Berkas sejak 5 Maret sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi secara terpisah.
Saat ini, kata Nirwan, pihak kejaksaan masih menunggu rencana polisi untuk menyerahkan berkas tahap dua terkait kasus penggelapan tanah tersebut.
"Selanjutnya pihak penyidik melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum, tetapi kapan waktunya itu adalah menjadi domain penyidik Polda," kata Nirwan.
Baca Juga: AS Bantah Kerahkan Armada Perang ke Mediterania Kawal ExxonMobil
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Selain Andreas, Fransiska juga turut melaporkan Sandiaga terkait kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Meski telah beberapa kali diperiksa, polisi belum menemukan bukti untuk menetapkan Sandiaga sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Dikritik Rusak Warisan Sutiyoso hingga Ahok, Ini Jawaban Sandiaga
-
Awali Pagi, Sandiaga Berlari ke 'Gunung Sampah'
-
Sandiaga Minta Trotoar Steril dari Pedagang dan Kendaraan Pribadi
-
'OK Osave', Hadiah Sandiaga Uno di Hari Perempuan Internasional
-
Sandiaga Uno Bertekad Bersihkan Laut Kepulauan Seribu dari Sampah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M