Suara.com - Polisi telah memeriksa Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo terkait kasus dugaan pelanggaran penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terkait pemeriksaan tersebut, Okie mengaku dicecar 27 pertanyaan yang berkaitan dengan dasar hukum penutupan jalan sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada 27 pertanyaaan," kata Okie di Polda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Menurutnya, penataan PKL di Jalan Jatibaru itu hanya berlandaskan Intruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018.
"Kita tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang," katanya.
Okie juga diminta menjelaskan prosedur saat Ingub itu dikeluarkan Anies pada 6 Februari 2018.
"Ingub, lalu bagaimana prosedur ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ," kata dia.
Dia juga mengaku telah menyerahkan dokumen Ingub terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil kajian Biro Hukum Pemprov DKI, penutupan jalan itu harus mendapatkan izin kepolisian.
Okie juga menyampaikan, Biro Hukum Pemprov DKI juga telah menyerahkan hasil kajian agar Anies selaku Gubernur memerintahkan Dinas Perhubungan DKI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkaitan soal izin penutupan jalan.
Baca Juga: Jika Anies Dampingi Prabowo, Sandiaga Siap Jadi Gubernur Jakarta
"Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan. Ada penutupan dari mulai pukul 08.00- 18.00 WIB," kata dia.
Okie mengaku tak mengetahui apakah Dishub telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar bisa mengeluarkan izin untuk menutup jalan selama penataan PKL dilakukan di Jatibaru.
Dia pun tak mengetahui apakah Polda Metro Jaya menerima permintaan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin penutupan jalan
"Saya tidak tau pasti waktu itu sudah keluar izin at au belum dari kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Okie juga mengaku tak tahu apakah nantinya polisi akan kembali memeriksanya berkaitan soal kasus dugaan pelanggaran penataan PKL di Jatibaru. Terkait pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tadi, Okie juga didampingi beberapa pejabat Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI.
"Sementara (pemeriksaan) cukup. Tadi saya datang sama teman dari Bankum, tapi saya saja yang diperiksa," kata Okie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas