Suara.com - Polisi kembali memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan pelanggaran penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senin (12/3/2018) ini, polisi memeriksa pejabat di Biro Hukum Pempro DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya pemeriksaan dijadwalkan hari ini," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan saat dikonfirmasi Suara.com.
Ferdy tak menjelaskan secara rinci siapa pejabat dari Biro Hukum DKI yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Sesuai jadwal pukul 10.00 agenda pemeriksaannya," katanya.
Polisi telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting. Sigit mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan tugas yang dijalankan Dishub DKI perihal kebijakan penutupan jalan yang dikeluarkan Anies.
Sigit mengaku telah membeberkan latar belakang dan tujuan dari kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada polisi. Bahkan, Sigit menyampaikan kebijakan penataan PKL itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
Sigit menyampaikan, tugas yang dijalankan Dishub dalam penataan PKL yakni melakukan pengaturan lalu lintas termasuk rekayasa lalin di kawasan Jalan Jatibaru.
Namun, Sigit tak menjelaskan apakah Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jaya saat pembahasan kebijakan penutupan jalan tersebut. Dia hanya mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik soal nama-nama pejabat terkait yang masuk daftar undangan saat Pemprov DKI mengadakan rapat penataan PKL di Jatibaru.
Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru. Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Dishub DKI Menolak Jelaskan Rinci Dasar Hukum Penutupan Jatibaru
Polisi telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta