Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kemendagri mengadakan rapat pembahasan lima Peraturan KPU dan tujuh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pemilu. Dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, secara umum tidak ada perubahan signifikan karena Perbawaslu tidak banyak perubahan di undang-undang.
"Perubahannya tidak ada yang signifikan, kecuali soal penghitungan suara, rekapitulasi yang sebelumnya ada di tingkat kelurahan atau desa atau di TPS langsung ke PPK, jadi ada perubahannya,” ujar Riza di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Selain soal perubahan, dia menyampaikan, hal penting adalah memastikan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, semua peserta Pemilu sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman data.
Menurut laporan Kemendagri, sudah 97,4 persen yang melakukan perekaman.
"Kita minta bahwa dalam tahun ini sudah harus 100 persen perekaman data dan memiliki kartu elektronik. Termasuk harus mengantisipasi pemilih pemula yang jumlahnya besar melebihi 10 juta pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun dan memiliki hak suara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka