Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menegaskan, mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dibolehkan ikut sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Rahmat mengatakan, PKI merupakan partai yang pernah dibubarkan serta dilarang di Indonesia.
“Tapi, pembubaran dan pelarangan PKI itu tak membatasi mantan anggotanya terlibat sebagai peserta pemilu,” tuturnya.
Ia memberikan contoh analogi mengenai kebijakan tersebut. Rahmat menuturkan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2019 pada pekan lalu, menegaskan membuka pintu bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk menjadi calon legislator (caleg).
Rahmat menuturkan, Bawaslu menilai rencana PBB untuk membuka peluang eks HTI menjadi caleg melalui partainya sah secara hukum.
Karenanya, eks PKI sama seperti kasus eks HTI—yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah pada Mei 2017—dibolehkan menjadi peserta pemilu asal memenuhi syarat utama.
Syarat utama itu adalah, mereka masih mengakui NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Kalau mengakui semua itu, eks PKI juga memunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.
"Misalnya eks PKI, (mencalonkan diri) itu boleh. Tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya," ujar Rahmat.
Pembubaran terhadap organisasi yang pernah menaunginya, adalah bentuk hukuman terhadap orang-orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut.
Baca Juga: Lawan Persija, SLNA Tak Sabar Lihat Aksi Jakmania
Hukuman itu, kata Rahmat, sekaligus menjadi faktor bahwa ia telah kembali menjadi warga negara yang sah.
"Sudah lah, jangan kita hukum terus, kasihan mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Masih punya kesempatan itu kok, toh organisasinya yang dilarang, pemahamannya, mereka mengakui ini salah, dan mereka mengaku setia terhadap negara," tutur Rahmat.
"Berbeda dengan penganut khilafah. Khilafah tidak ikut pemilu,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?
-
20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
-
3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan
-
Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi
-
Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
-
4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak
-
Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar