Suara.com - KPK diminta menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedang bersaing di Pilkada 2018.
"KPK harus tetap melanjutkan penetapan tersangka peserta pilkada bila memang terindikasi melakukan korupsi. Semua orang sama di mata hukum," kata Koordinator Komunitas Pers-Pemerhati Pemilu dan Demokrasi (Korelasi), Girindra Sandino, di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Menurut Girindra seperti dikutip dari Antara, jika Wiranto menggunakan dalih stabilitas nasional, maka sudah ada aparat TNI dan Polri yang ditugaskan untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Lagi pula, kata Girindra, pendekatan keamanan untuk stabilitas yang berlebihan, justru menunjukkan kemunduran demokrasi.
Di sisi lain, dia menilai akan lebih repot lagi jika ternyata tersangka justru terpilih menjadi kepala daerah.
"Kalau yang bersangkutan terpilih, akan lebih parah lagi. Sudah pasti diganti Kemdagri, jadi percuma saja," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta berpendapat pernyataan Wiranto sebagai Menko Polhukam tidak seharusnya disampaikan dalam posisinya sebagai penyelenggara negara yang harus mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khusunya dalam kasus korupsi.
Menurut Kaka, penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.
"KPK seyogianya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi dan bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor hukum yang berlaku, dan tidak memainkan 'opini publik', sehingga penanganan kasus korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Gol Dzeko Bawa Roma Melaju ke Perempat Final
Lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, kata dia, harus mendukung langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi baik di daerah yang melaksanakan Pilkada maupun di daerah lain di seluruh Indonesia sesuai dengan koridor hukum.
"Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada langsung serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada, maupun kepada pelembagaan Pilkada secara keseluruhan," katanya.
KIPP Indonesia juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi, karena berada bersama Menko Polhukuam saat memberikan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan perwakilan Kementerian Perdagangan di kantor Kemenko Polhukam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur