Suara.com - Sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari Perumahan Pesona Paramita No. 2, Denpasar, Kamis (22/3/2018) ramai didatangi polisi dan wartawan. Rumah putih berlantai dua tersebut dijaga ketat polisi yang membawa senjata lengkap.
Kemudian tidak lama, 2 orang penghuni rumah digiring oleh pihak kepolisian dengan menggunakan baju orange, sekira pukul 12.00 WITA .
Ternyata rumah tersebut menjadi pabrik pembuatan tembakau gorila. Diketahui yang memproduksi tembakau gorilla itu bernama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24).
Mereka berdua memproduksi tembakau gorilla tersebut di lantai dua, di mana mereka menggiling barang haram tersebut di toilet.
Pihak kepolisian menemukan puluhan kilogram tembakau gorila siap edar. Sementara di luar sangat terasa bau dari tembakau tersebut, bahkan pihak kepolisian meminta wartaaan untuk memakai masker.
"Yang mau masuk ke sini ayo pakai masker dulu," kata salah satu anggota.
Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrik Polri, Kombes Pol Asep Zaenal Akhmadi mengatakan pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman Fedex.
Barang tersebut ditujukan kepada Michael Ardana yang alamatnya di Jalan Pemuda III No. 23 Renon Denpasar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, hasil paket tersebut berisi serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung Cannabinoid Sintetis.
Baca Juga: Pembuat Pabrik Tembakau Gorilla di Surabaya Lulusan Sarjana Kimia
Kemudian tim melakukan control delivery, Selasa (20/3/2018). Mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati bahwa rumah tersebut dijadikan pabrik.
"Mereka mendapatkan barang-barang ini dari Cina semua," terangnya.
Dia menjelaskan tersangka ini mengaku baru akan mengedarkan narkoba tersebut.
"Mereka sudah menyebarkan sampel-sampel tembakau ini ke semua daerah di Indonesia," ungkapnya.
Mereka telah memproduksi tersebut selama 3 bulan. Mereka memproduksi dua produk, yang pertama cerutu dan satunya dibungkus dalam kaleng seperti bedak yang harganya Rp450 ribu per 5 gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya