Suara.com - Ratusan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang jalani tes urnie. Ini dilakukan karena ada kasus penyelundupan sabu ke dalam penjara.
Terakhir penyelundupan terjadi 29 November 2017 lalu. Ada 13 gram sabu masuk Rutan Klas 1 Tangerang.
Selasa (20/3/2018) kemarin, urin dari 131 pegawai Rutan diperiksa tim Pembinaan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenhukam Provinsi Banten.
"Kami sebagai pegawai pemasyarakatan berkomitmen untuk memeranginya narkoba, dan untuk itu harus dimulai dari dalam terlebih dahulu," tegas Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedy Cahyadi kepada Suara.com, Selasa (20/3/2018) sore.
Dedy Cahyadi mengatakan, test urine ini sendiri sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai lembaga pemasyarakatan. Hasilnya urine pegawai negatif dari narkoba.
Selain melakukan test urine, para petugas lapas juga menjalani penguatan integritas pegawai dengan pembinaan rohani para petugas dengan itikaf gelombang ke-2 zona 2 di masjid rutan.
"Mental dan spiritual pegawai juga kami gembleng untuk menjadi pegawai pemasyarakatan yang berkarakter dengan mendekatkan diri kepada Tuhan yang maha esa," tutur Dedy.
Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu kedalam Rutan Klas 1 Tangerang berhasil digagalkan petugas rutan. Pelaku sendiri menggunakan modus menyelundupkan narkoba usai menjalani persidangan.
Sekembalinya para tahanan dari sidang, petugas Pintu Penjaga Utama (P2U) yang tidak ingin kecolongan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pada tahanan. Petugas mendapati 9 gram kristal bening yang diduga sabu beserta 9 butir Alphazolam yang diselipkan di dalam pakaian dalam pelaku.
Baca Juga: Napi Lapas Tangerang Kendalikan Pencurian Puluhan Mobil
Awalnya salah seorang pelaku berusaha melobi petugas untuk membebaskannya. Namun tidak diindahkan.
Dari pengagalan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga berinisial SW (36), AJ (22) dan MN (33) yang turut andil bagian dalam penyelundupan narkoba tersebut.
Kemudian pada 9 November 2017, petugas jugamenggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan mantan Aparatur sipil negara (ASN) asal Tangerang Selatan, yang berusaha membawa masuk 1 gram sabu yang disembunyikan di dalam pasta gigi.
Tak sampai disitu, petugas Rutan yang berada di Desa Taban, kecamatan Jambe, Tangerang, Banten ini kembali mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 3 gram dengan cara dimasukkan kedalam kemasan mie instan pada 2 November 2017 lalu.
Ketiganya diserahkan ke Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksan. (Anggy Muda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka