Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengingatkan para pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk melaporkan data lalu lintas angkutan udara secara harian dengan menggunakan sistem informasi angkutan dan sarana transportasi Indonesia (Siasati) yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan secara online. Siasati akan dengan mudah dilaksanakan oleh para operator penerbangan dalam melaporkan data lalu lintas angkutan udara.
Data lalu lintas angkutan udara menggambarkan arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos pada suatu bandar udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Menurut Agus, data lalu lintas angkutan udara ini sangat penting untuk mengantisipasi perkembangan dan merencanakan pembangunan sarana maupun prasarana, dan sumber daya manusia di bidang penerbangan, sehingga tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan kepada penumpang tetap terpenuhi dengan baik.
"Siasasti adalah aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan data riil di lapangan untuk seluruh moda transportasi, termasuk transportasi udara. Fungsinya sangat penting untuk antisipasi dan merencanakan pembangunan lanjutan. Di bagian transportasi udara harus sudah dilaksanakan tahun ini," ujarnya.
Ada beberapa manfaat dari data lalu lintas angkutan udara. Untuk regulator Ditjen Perhubungan Udara, data tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dan penetapan untuk memberikan izin rute komersial dan rute perintis; sebagai salah satu indikator untuk mengetahui tingkat kesehatan maskapai penerbangan; sebagai bahan pertimbangan untuk penambahan izin rute pada lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara; dan untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu.
Untuk pengelola bandara, data tersebut bermanfaat untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu dan untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan bandar udara. Bagi maskapai penerbangan, data tersebut berguna untuk mengetahui tingkat pendapatan; untuk mengetahui rute mana yang paling menguntungkan; dan sebagai bahan pertimbangan untuk membuka rute baru.
"Selain itu, dengan adanya laporan secara harian, jika ada suatu permasalahan bisa segera diselesaikan. Misalnya ada penumpukan penumpang di suatu bandara karena adanya delay, bisa segera dilakukan penambahan petugas bandara dan petugas maskapai untuk menangani pelayanan kepada penumpang, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif. Dan masih banyak lagi manfaatnya, sehingga pelaporan ini harus dilaksanakan dengan baik dan tertib," lanjut Agus.
Ada 12 item data yang harus dilaporkan dalam Siasati ini, yaitu data arus lalu lintas angkutan udara, data arus angkutan udara secara total, data angkutan udara menurut status penerbangan, data angkutan udara menurut asal tujuan, data angkutan udara menurut operator, data angkutan udara menurut tipe pesawat, data pergerakan pesawat di runway pada jam puncak, data pergerakan di apron pada jam puncak, data pergerakan penumpang di terminal pada jam puncak, lalu lintas orang asing berdasarkan jenis kebangsaan penumpang, data lalu lintas angkutan kargo, data laporan bulanan keterlambatan, dan pembatalan penerbangan.
Dengan sistem Siasati, pelaporan harian tersebut dibuat mudah, sederhana, dan cepat karena menggunakan sistem online. Saat ini sudah dilakukan bimbingan teknis operasional sistem Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU), yang merupakan kepanjangan Ditjen Perhubungan Udara di daerah.
Bimtek tersebut di antaranya sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya dan Padang oleh OBU masing-masing, serta akan menyusul di beberapa kota lain di seluruh Indonesia.
Dengan adanya bimbingan teknis tersebut diharapkan para personel data dapat mengoperasional Siasati dengan baik, sehingga tidak ada pengisian data yang berulang, melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu serta mengirim data yang akurat.
Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan; pembekuan; pencabutan; dan/atau denda administratif.
Aplikasi Siasati dapat diakses dengan menggunakan web browser yang direkomendasikan, yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox di https://siasati-dev.dephub.go.id.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global