Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengingatkan para pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk melaporkan data lalu lintas angkutan udara secara harian dengan menggunakan sistem informasi angkutan dan sarana transportasi Indonesia (Siasati) yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan secara online. Siasati akan dengan mudah dilaksanakan oleh para operator penerbangan dalam melaporkan data lalu lintas angkutan udara.
Data lalu lintas angkutan udara menggambarkan arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos pada suatu bandar udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Menurut Agus, data lalu lintas angkutan udara ini sangat penting untuk mengantisipasi perkembangan dan merencanakan pembangunan sarana maupun prasarana, dan sumber daya manusia di bidang penerbangan, sehingga tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan kepada penumpang tetap terpenuhi dengan baik.
"Siasasti adalah aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan data riil di lapangan untuk seluruh moda transportasi, termasuk transportasi udara. Fungsinya sangat penting untuk antisipasi dan merencanakan pembangunan lanjutan. Di bagian transportasi udara harus sudah dilaksanakan tahun ini," ujarnya.
Ada beberapa manfaat dari data lalu lintas angkutan udara. Untuk regulator Ditjen Perhubungan Udara, data tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dan penetapan untuk memberikan izin rute komersial dan rute perintis; sebagai salah satu indikator untuk mengetahui tingkat kesehatan maskapai penerbangan; sebagai bahan pertimbangan untuk penambahan izin rute pada lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara; dan untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu.
Untuk pengelola bandara, data tersebut bermanfaat untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu dan untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan bandar udara. Bagi maskapai penerbangan, data tersebut berguna untuk mengetahui tingkat pendapatan; untuk mengetahui rute mana yang paling menguntungkan; dan sebagai bahan pertimbangan untuk membuka rute baru.
"Selain itu, dengan adanya laporan secara harian, jika ada suatu permasalahan bisa segera diselesaikan. Misalnya ada penumpukan penumpang di suatu bandara karena adanya delay, bisa segera dilakukan penambahan petugas bandara dan petugas maskapai untuk menangani pelayanan kepada penumpang, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif. Dan masih banyak lagi manfaatnya, sehingga pelaporan ini harus dilaksanakan dengan baik dan tertib," lanjut Agus.
Ada 12 item data yang harus dilaporkan dalam Siasati ini, yaitu data arus lalu lintas angkutan udara, data arus angkutan udara secara total, data angkutan udara menurut status penerbangan, data angkutan udara menurut asal tujuan, data angkutan udara menurut operator, data angkutan udara menurut tipe pesawat, data pergerakan pesawat di runway pada jam puncak, data pergerakan di apron pada jam puncak, data pergerakan penumpang di terminal pada jam puncak, lalu lintas orang asing berdasarkan jenis kebangsaan penumpang, data lalu lintas angkutan kargo, data laporan bulanan keterlambatan, dan pembatalan penerbangan.
Dengan sistem Siasati, pelaporan harian tersebut dibuat mudah, sederhana, dan cepat karena menggunakan sistem online. Saat ini sudah dilakukan bimbingan teknis operasional sistem Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU), yang merupakan kepanjangan Ditjen Perhubungan Udara di daerah.
Bimtek tersebut di antaranya sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya dan Padang oleh OBU masing-masing, serta akan menyusul di beberapa kota lain di seluruh Indonesia.
Dengan adanya bimbingan teknis tersebut diharapkan para personel data dapat mengoperasional Siasati dengan baik, sehingga tidak ada pengisian data yang berulang, melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu serta mengirim data yang akurat.
Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan; pembekuan; pencabutan; dan/atau denda administratif.
Aplikasi Siasati dapat diakses dengan menggunakan web browser yang direkomendasikan, yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox di https://siasati-dev.dephub.go.id.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB