Dalam kasus itu, Probo akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus dana reboisasi HTI senilai Rp100,931 miliar.
Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.
Sementara ketika mencoba upaya kasasi pada medio November 2005, Mahkamah Agung justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Jakpus, yakni pidana 4 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian senilai Rp100,9 miliar.
Putusan MA itu segera ditindaklanjuti Kejaksaan selalu eksekutor. Pada 30 November 2005, bos PT Menara Hutan Buana itu masuk Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dan kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Saat mengajukan upaya kasasi, persisnya tanggal 11 Oktober 2005, Probo mengakui memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso.
Probo mengakui, uang itu untuk menyuap Ketua Mahkamah Agung Bagir manan dan anggota lain yang menangangi perkaranya, yakni Parman Suparman dan Usman Karim.
Namun, per 31 Oktober 2005, seluruh jajaran hakim perkara Probo digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba.
Sebulan kemudian, 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
Baca Juga: iPhone dengan Layar Lipat Meluncur di 2020
Setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap